Febrie Adriansyah dititipkan di Rutan KPK selama 20 hari

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RakyatPos.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik ​​Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK hanya memberikan dukungan berupa perawatan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih dalam rangka koordinasi dan supervisi.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini KPK memberikan dukungan dan bantuan terkait penahanan tersangka saudara FA terkait tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung,” kata Budi kepada wartawan di depan Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jumat malam, 24 Juli 2026.

Budi menjelaskan, berdasarkan surat tersebut, Febrie dititipkan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

Bantuan penahanan ini berdasarkan surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima KPK. Jadi tersangka saudara FA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, kata Budi.

Meski ditahan di Rutan KPK, Budi menegaskan, segala kewenangan hukum tetap berada di tangan penyidik ​​Kejagung.

Penahanan tersangka saudara laki-laki FA sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik ​​Kejaksaan Agung, yang tentunya berdasarkan kebutuhan penyidikan perkara tersebut, kata Budi.

Budi pun memastikan pemeriksaan terhadap Febrie selama masa penahanan tetap menjadi kewenangan penyidik ​​Kejaksaan Agung.

Jadi secara teknis penyidik ​​pasti akan mempertimbangkan di mana pemeriksaan akan dilakukan, kata Budi.

Menurut Budi, dukungan KPK merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam UU 19/2019. Sebelum penahanan dilakukan, KPK juga telah intensif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.

KPK tentu terbuka untuk memberikan dukungan, memberikan pendampingan dalam proses penyidikan kasus ini, sehingga secara keseluruhan penanganan kasus ini dapat berjalan efektif, pungkas Budi.

Saat digelandang ke Rutan KPK, Febrie memberi gestur memegang baju batik sambil berteriak “Wah, tidak,” saat ditanya wartawan apakah dirinya tidak mengenakan rompi berwarna pink selama tahanan di Kejaksaan Agung.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

53 Mahasiswa dari 12 Negara Ikuti Seleksi Masuk UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Laporan: Spencer Jones menandatangani lembar penawaran dengan OKC
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dijebloskan ke Penahanan
Ketua Dewan Universitas Al-Wasatiyyah Yaman Kunjungi Dayah Safinatun Naja di Nagan Raya
Memprediksi Apa yang Dilakukan Raja Dengan Dua Tempat Daftar Pemain Terakhir
Bupati Nagan Raya TRK Tinjau Progres Pembangunan Sekolah Rakyat, Target Agustus Selesai 100 Persen
Apakah ChatGPT tidak aktif? OpenAI memulihkan fungsi setelah 'mengalami masalah'
Kalau Malu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Mundur!

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:22 WIB

53 Mahasiswa dari 12 Negara Ikuti Seleksi Masuk UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:54 WIB

Laporan: Spencer Jones menandatangani lembar penawaran dengan OKC

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:52 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dijebloskan ke Penahanan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:41 WIB

Ketua Dewan Universitas Al-Wasatiyyah Yaman Kunjungi Dayah Safinatun Naja di Nagan Raya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:31 WIB

Febrie Adriansyah dititipkan di Rutan KPK selama 20 hari

Berita Terbaru

HEADLINE

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dijebloskan ke Penahanan

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:52 WIB

HEADLINE

Febrie Adriansyah dititipkan di Rutan KPK selama 20 hari

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:31 WIB