KPK Sita Uang Terkait Korupsi Dana Hibah Kelompok Masyarakat di 9 Lokasi

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id -Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang elektronik dan uang tunai usai menggeledah beberapa tempat terkait korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan sejak Senin (8/7) hingga Jumat (12/7) di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penggeledahan dilakukan di sejumlah rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar. Kemudian beberapa lokasi di Pulau Madura, yakni di Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp380 juta, dokumen pengelolaan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang senilai miliaran rupiah, bukti setoran ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, fotokopi sertifikat rumah.

“Selain itu, barang-barang elektronik berupa telepon genggam dan media penyimpanan lainnya diduga terkait dengan perkara yang tengah disidangkan,” terang Tessa.

Temuan ini akan diteliti lebih lanjut oleh penyidik ​​KPK.

Kegiatan ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak dkk pada Desember 2022 lalu. KPK pun telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat (5/7).

“Dalam surat perintah penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 21 tersangka,” kata Tessa.

Rincian 21 tersangka tersebut adalah 4 orang sebagai penerima, dan 17 orang sebagai pemberi. Sementara itu, dari 4 tersangka penerima, 3 orang di antaranya merupakan penyelenggara negara, dan 1 orang merupakan staf penyelenggara negara.

Sementara itu, dari 17 tersangka yang berstatus pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari sektor swasta, dan 2 tersangka lainnya berstatus penyelenggara negara.

“Nama mereka akan terungkap ketika penyelidikan dianggap cukup,” pungkas Tessa.

RakyatPos.ID Network

Berita Terkait

Pangeran Arab Saudi Ditemukan Meninggal di Hotel Mewah London, Hasil Otopsi Mengungkap Fakta Mengejutkan
Pangeran Saudi Ditemukan Meninggal di Hotel Mewah London, Diduga Kecanduan Narkoba
Pangeran Harry dan Meghan Membawa Anaknya Menginap di Rumah Putri Diana
'Mata ganti mata', Iran mengancam akan menyerang Inggris jika membantu operasi militer AS
Kuasa hukum Dokter Tifa yakin jaksa tidak akan mendakwa ulang kliennya: penolakan kami tetap ada
Beut Panteu Keude, Cara Kreatif Kemenag Aceh Barat Tebarkan Dakwah di Masyarakat
Keributan hebat! Bung Harlino Kembalikan Rp 5,2 Miliar Terkait PT Dana Syariah Indonesia
Real Madrid memasuki perlombaan untuk mengontrak Yan Diomande dari RB Leipzig

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:21 WIB

Pangeran Arab Saudi Ditemukan Meninggal di Hotel Mewah London, Hasil Otopsi Mengungkap Fakta Mengejutkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:02 WIB

Pangeran Saudi Ditemukan Meninggal di Hotel Mewah London, Diduga Kecanduan Narkoba

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:55 WIB

Pangeran Harry dan Meghan Membawa Anaknya Menginap di Rumah Putri Diana

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:53 WIB

'Mata ganti mata', Iran mengancam akan menyerang Inggris jika membantu operasi militer AS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:26 WIB

Kuasa hukum Dokter Tifa yakin jaksa tidak akan mendakwa ulang kliennya: penolakan kami tetap ada

Berita Terbaru