RakyatPos.id -Sebanyak 4 alat komunikasi milik tim hukum DPP PDIP Donny Tri Istiqomah disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah Donny dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan calon legislatif PDIP.
Hal itu disampaikan langsung oleh pengacara Donny, Johanes Tobing saat membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan tim penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi pada tanggal 3 Juli, Rabu, penyidik KPK yang dipimpin Rossa, berjumlah 16 orang, mendatangi rumah Donny Istiqomah. Mereka melakukan penggeledahan, penyitaan, bahkan pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 4 jam,” kata Johannes kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa sore (9/7).
Dari penggeledahan di rumah Donny di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, tim penyidik menyita sejumlah perangkat elektronik.
“Diambil dari rumah Pak Doni, ada HP, ada 4 alat komunikasi HP, 2 di antaranya milik istrinya. Jadi lucunya HP Pak Donny tidak disita. Jadi yang ditemukan itu tablet, ada HP milik istrinya,” kata Johannes.
Johannes pun membantah tim penyidik KPK menyita sejumlah uang saat menggeledah rumah Donny.
“Tidak ada. Itu bohong, tidak ada,” katanya tegas.
Dalam upaya mencari dan menangkap Harun, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, yakni mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Simeon Petrus, Hugo Ganda, dan Melita De Grave.
Selanjutnya, tim penyidik juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (10/6). Setelah itu, tim penyidik juga memeriksa staf Hasto, Kusnadi, pada Rabu (19/6), setelah sebelumnya absen pada Kamis (13/6) dengan alasan trauma.
Dari pemeriksaan pada Senin (10/6), tim penyidik disebut mengamankan 2 unit telepon genggam milik Hasto. KPK juga menyita 9 barang dari tangan Kusnadi, yakni 1 unit iPhone 11 milik Kusnadi yang berisi SIMCard Tri, berikut dokumen elektronik di dalamnya, 1 buku hitam bertuliskan Kompas TV #TemanTerpercaya, 1 buku hitam bertuliskan Erica, buku catatan pribadi E-156.
Selanjutnya 1 buah buku catatan warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan, 1 buah kwitansi dari DPP PDI Perjuangan, total Rp200 juta untuk pembayaran operasional Sdr. Suryo AB tertanggal 23 November 2023.
Kemudian, 1 buku tabungan BRI Simpedes atas nama Kusnadi, 1 kartu eksekutif Apartemen Menteng, 1 dompet kartu warna hitam yang berisi 1 kartu Livelt Paris Made in Italy, 1 kartu ATM Mandiri Debit Platinum, 1 kartu ATM debit BCA Paspor Blue, dan 1 perekam suara Sony ICD-TX660 kode 1032917 beserta data elektronik di dalamnya milik Kusnadi.
RakyatPos.ID Network
















