RakyatPos.id -Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai merusak komitmen kedaulatan negara dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), yang mengatur pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun bagi investor.
“Aturan HGU selama hampir 200 tahun berpotensi merugikan negara dan merusak komitmen kedaulatan,” tegas Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Senin (15/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, Dedi menilai ambisi Jokowi membangun IKN juga tidak masuk akal, jika harus menjual negara selama ratusan tahun kepada investor.
Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran konstitusi, khususnya Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Ambisi Jokowi membangun IKN tidak rasional dan cenderung melanggar konstitusi, dan ini sudah kesekian kalinya Jokowi melanggarnya,” sesal pengamat politik lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
“Tentu ini memprihatinkan, Jokowi seolah kehilangan wibawanya dalam mencari dan menarik investor. Jangan sampai investor lebih berkuasa di negeri ini ketimbang pemerintah,” tegas Dedi lagi.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, Kamis, 11 Juli 2024, untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN. Perpres 75/2024 tersebut memuat 14 Pasal terkait percepatan pembangunan IKN.
Dikutip redaksi, Perpres tersebut juga memuat ketentuan mengenai pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Guna Bangunan IKN kepada investor.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Pasal 9. Pada ayat 1 pasal tersebut, Otoritas IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali dalam satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui suatu perjanjian.
Siklus perpanjangan hak pakai dan hak pakai bagi investor tercantum dalam Pasal 9 ayat 2, di mana investor dapat memanfaatkan HGU sampai dengan 190 tahun dengan perpanjangan dan HGB selama 160 tahun dengan perpanjangan.
“Hak guna usaha atas tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu kali putaran pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu kali putaran kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan penilaian,” demikian bunyi poin a Pasal 9 ayat 2, dikutip Jumat (12/7).
RakyatPos.ID Network
















