Jual HGU 190 Tahun, Jokowi Rusak Komitmen Kedaulatan Negara

- Jurnalis

Senin, 15 Juli 2024 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id -Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai merusak komitmen kedaulatan negara dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), yang mengatur pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun bagi investor.

“Aturan HGU selama hampir 200 tahun berpotensi merugikan negara dan merusak komitmen kedaulatan,” tegas Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Senin (15/7).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, Dedi menilai ambisi Jokowi membangun IKN juga tidak masuk akal, jika harus menjual negara selama ratusan tahun kepada investor.

Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran konstitusi, khususnya Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Ambisi Jokowi membangun IKN tidak rasional dan cenderung melanggar konstitusi, dan ini sudah kesekian kalinya Jokowi melanggarnya,” sesal pengamat politik lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

“Tentu ini memprihatinkan, Jokowi seolah kehilangan wibawanya dalam mencari dan menarik investor. Jangan sampai investor lebih berkuasa di negeri ini ketimbang pemerintah,” tegas Dedi lagi.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, Kamis, 11 Juli 2024, untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN. Perpres 75/2024 tersebut memuat 14 Pasal terkait percepatan pembangunan IKN.

Dikutip redaksi, Perpres tersebut juga memuat ketentuan mengenai pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Guna Bangunan IKN kepada investor.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Pasal 9. Pada ayat 1 pasal tersebut, Otoritas IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali dalam satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui suatu perjanjian.

Siklus perpanjangan hak pakai dan hak pakai bagi investor tercantum dalam Pasal 9 ayat 2, di mana investor dapat memanfaatkan HGU sampai dengan 190 tahun dengan perpanjangan dan HGB selama 160 tahun dengan perpanjangan.

“Hak guna usaha atas tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu kali putaran pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu kali putaran kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan penilaian,” demikian bunyi poin a Pasal 9 ayat 2, dikutip Jumat (12/7).

RakyatPos.ID Network

Berita Terkait

Iran Dilaporkan Menolak Usulan Gencatan Senjata AS
Pratinjau Seri: Seattle Mariners di Texas Rangers
Pangeran Arab Saudi Ditemukan Meninggal di Hotel Mewah London, Hasil Otopsi Mengungkap Fakta Mengejutkan
Pangeran Saudi Ditemukan Meninggal di Hotel Mewah London, Diduga Kecanduan Narkoba
Pangeran Harry dan Meghan Membawa Anaknya Menginap di Rumah Putri Diana
'Mata ganti mata', Iran mengancam akan menyerang Inggris jika membantu operasi militer AS
Kuasa hukum Dokter Tifa yakin jaksa tidak akan mendakwa ulang kliennya: penolakan kami tetap ada
Beut Panteu Keude, Cara Kreatif Kemenag Aceh Barat Tebarkan Dakwah di Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:38 WIB

Iran Dilaporkan Menolak Usulan Gencatan Senjata AS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:31 WIB

Pratinjau Seri: Seattle Mariners di Texas Rangers

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:21 WIB

Pangeran Arab Saudi Ditemukan Meninggal di Hotel Mewah London, Hasil Otopsi Mengungkap Fakta Mengejutkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:02 WIB

Pangeran Saudi Ditemukan Meninggal di Hotel Mewah London, Diduga Kecanduan Narkoba

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:55 WIB

Pangeran Harry dan Meghan Membawa Anaknya Menginap di Rumah Putri Diana

Berita Terbaru

HEADLINE

Iran Dilaporkan Menolak Usulan Gencatan Senjata AS

Sabtu, 25 Jul 2026 - 06:38 WIB

HEADLINE

Pratinjau Seri: Seattle Mariners di Texas Rangers

Sabtu, 25 Jul 2026 - 06:31 WIB