RakyatPos.id -Peretasan besar-besaran dan gegabah terhadap Pusat Dana Sementara Nasional (PDNS) merupakan kesalahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.
Direktur Utama PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan, menduga ada “orang dalam” yang sengaja meretas server PDNS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“PDNS diretas secara besar-besaran, gegabah, dan tidak dapat diterima dengan cara apa pun. Belakangan diketahui bahwa kemungkinan besar bukan diretas, melainkan dibobol secara sengaja oleh orang dalam,” tegas Anthony dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (7/7).
Menurutnya, pemerintah harus bertanggung jawab atas pelanggaran data nasional, karena gagal melindungi data warga negaranya.
“Dalam kasus ini, pihak yang harus bertanggung jawab bukan hanya Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menangani Pusat Data Nasional Sementara, tetapi Presiden Jokowi juga harus bertanggung jawab penuh atas skandal kebocoran data nasional tersebut,” tuturnya.
“Entah disengaja atau tidak, pelanggaran data nasional ini menunjukkan pemerintah telah gagal melindungi data pribadi warga negara Indonesia,” lanjutnya.
Akibatnya, kata Anthony, pemerintah telah jelas-jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yang berarti pula melanggar Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28J UUD tentang Hak Asasi Manusia.
Secara spesifik, pemerintah melanggar Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022) yang berbunyi: (1) Pengendali Data Pribadi wajib mencegah akses terhadap Data Pribadi yang tidak berhak. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem keamanan terhadap Data Pribadi yang diolah dan/atau mengolah Data Pribadi dengan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk perlindungan warga negara Indonesia, sebagai bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia.
Pasal 28G ayat (1) UUD menyatakan: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, …., serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
“Oleh karena itu, pelanggaran Pusat Data Nasional Sementara tersebut merupakan kegagalan pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika dan Presiden Jokowi, dalam melindungi data dan data pribadi warga negara Indonesia, yang merupakan perintah langsung dari konstitusi,” pungkasnya.
RakyatPos.ID Network
















