RakyatPos.id – Pengacara kondang, Farhat Abbas turut menanggapi kasus perbuatan asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari terhadap CAT yang berujung pada pemecatan Ketua KPU.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dituding terlibat dalam kasus perbuatan asusila dengan korban berinisial CAT, dan menjadi perbincangan hangat publik beberapa waktu terakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat perbuatan asusila yang terbukti itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) langsung mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terdakwa Hasyim Asy’ari selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Awal mula kasus ini, perbuatan asusila Hasyim Asy’ari terhadap Cindra terjadi saat korban dilantik menjadi anggota Wilayah Kerja Perwakilan PPLN di Den Haag dan keduanya kerap berbincang dan menelepon menggunakan aplikasi WhatsApp.
Untuk memenuhi persyaratan yang ada, maka sebagai anggota PPLN, Cindra Aditi beserta seluruh anggota lainnya diharuskan hadir pada kegiatan Bimbingan Teknis di Bali pada akhir bulan Juli sampai dengan awal bulan Agustus tahun 2023 sesuai permintaan KPU.
Tanpa disadari, Ketua KPU Hasyim Asy’ari memanfaatkan kekuasaannya untuk merayu dan menjalin hubungan asmara dengan Cindra. Sementara itu, Farhat Abbas turut menyoroti dan menanggapi dari sisi hukum terkait kasus asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari terhadap seorang perempuan anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) di Den Haag, Belanda bernama Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).
Farhat Abbas memojokkan CAT dengan mengatakan bahwa saat kejadian seharusnya langsung dilaporkan. Ia bahkan mengatakan bahwa Cindra Aditi telah melakukan tindak pidana.
“Seharusnya dia laporkan segera, jangan sampai dia menikmati uang itu, membuat perjanjian bernilai miliaran, kemudian setelah tidak mendapat apa-apa, baru membuat pengaduan biasa seolah tidak terjadi apa-apa,” katanya.
“Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh wanita tersebut merupakan tindak pidana sekaligus pemerasan, dan bisa juga karena tindak pidana korupsi,” terang Farhat Abbas. Mantan suami Nia Daniaty itu menjelaskan contoh pernyataan tersebut.
“Misalnya, seseorang punya utang judi dan tidak membayar, maka dia bisa memanfaatkan LBH UI untuk menagihnya karena berjudi, sedangkan judi itu kan tindak pidana,” terangnya.
“Nah di sini perlu kita catat bahwa jangan sampai Pak Hasyim Asy’ari kita tempatkan pada posisi sebagai pelaku kriminal yang dianggap sebagai pelaku kriminal seksual yang sangat merusak, tidak, justru ada perempuan-perempuan yang kita anggap sebagai pelaku kriminal,” imbuhnya.
Farhat mengatakan, tokoh CAT menggunakan laporan itu untuk membawa Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusut dan menjatuhkan hukuman kepada pelaku.
“Kalau dia pikir-pikir dulu, dia nggak akan ke dewan kehormatan, langsung ke polisi saja. Saya yakin kalau dia ke polisi, perempuan ini pasti sudah ditangkap,” jelasnya. “Kenapa?” tanya Uya Kuya.
“Karena sudah dewasa, tidak ada paksaan, tidak ada laporan,” jelasnya. Lebih lanjut, kuasa hukum sejumlah artis Indonesia itu memberikan tanggapan atas pemecatan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI.
“Saya melihat Ketua KPU adalah orang atau pejabat yang disumpah untuk tidak melakukan apa-apa, dan menjaga rahasia negara,” katanya seperti dilansir YouTube Uya Kuya TV. “Sudah sepantasnya rahasia Ketua KPU itu harus dijaga, bukan diungkap secara gamblang seperti ini,” katanya.
Farhat Abbas yang merupakan kuasa hukum Saka Tatal, mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. (tvOne) Ia pun menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari.
Ia meyakini hubungan Hasyim Asy’ari dengan istrinya adalah atas dasar suka sama suka.
“Seharusnya Ketua DKPP dan majelis-majelis di DKPP bijak, ini ada apa, kenapa tidak tolak saja laporan ini, serahkan saja ke kepolisian,” terangnya.
Uya Kuya menyebutkan hal itu juga menyangkut penyelenggaraan Pemilu, karena Cindra Aditi merupakan anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) yang bertugas di Den Haag, Belanda. Farhat Abbas menegaskan, dalam kasus Hasyim Asy’ari, yang dilarang adalah pernikahan.
“Yang dilarang itu kan nikah, tapi kan mereka belum nikah, jadi tentu Ketua KPU sebagai manusia biasa harus melihat faktor-faktornya apa saja,” ujarnya.
Menurut Farhat Abbas, jika mencermati bukti-bukti yang ada dan diajukan, “Bahwa perempuan asal Belanda ini, ada perjanjian atau kontrak yang menurut saya dilakukan oleh Ketua KPU karena ada paksaan dan ancaman,” terang Farhat Abbas.
“Ancaman macam apa ini?” tanya Uya Kuya. “Pasti pemerasan, kok bisa Ketua KPU kasih uang 30 juta per bulan, uang karcis, uang makan, restoran, dan segala macam, dan telepon sehari sekali,” tegas Farhat Abbas.
“Kalau tidak ada tekanan dengan kekerasan, pemerasan itu tidak akan terjadi, menurut saya itu adalah kesepakatan pidana,” pungkasnya. Pengacara kondang artis Indonesia itu mengatakan, Cindra Aditi Tejakinkin bukanlah korban.
“Berarti yang jadi korban di situ bukan perempuan itu, yang jadi korban kan Ketua KPU, Pak Hasyim Asy’ari. Dia juga bilang seharusnya DKPP atau Bawaslu yang memproses CAT.
“Tapi Pak Hasyim Asy’ari juga harus begitu?” tanya Uya Kuya. Menanggapi pertanyaan itu, Farhat Abbas tidak mempermasalahkan masalah tersebut meski sudah terseret ke ranah kepolisian.
“Tidak masalah, karena saya bisa menjamin kepada polisi bahwa hubungan antara orang dewasa adalah hubungan suka sama suka, tidak ada tindak pidana,” jelas Farhat Abbas.
“Itu bisa dikenakan Pasal 284 KUHP, kalau dilaporkan oleh salah satu pasangan, istri atau suami, kita lihat suami dari wanita itu WNI atau bukan, kalau dia WNI, berarti dia tunduk pada hukum Indonesia,” terangnya.
Ia mengatakan jika istri Hasyim Asy’ari melapor karena merasa dirugikan dengan permasalahan tersebut karena suaminya berzina. “Maka yang berhak melaporkan itu (istri Hasyim Asy’ari), bukan wanita yang dilindungi,” terangnya.
RakyatPos.ID Network
















