RakyatPos.id – Penggunaan anggaran negara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan ini muncul setelah kasus prostitusi mantan Ketua KPU Hasyim Asyari terbukti dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tuntutan tersebut disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melalui podcast di kanal YouTube pribadinya yang berjudul “Terus Terang Mahfud, Kasus Asusila Ketua KPU dan Potensi Ancaman Pidana”, yang ditayangkan pada Rabu (10/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah peristiwa pemecatan Hasyim, muncul berita yang mengejutkan. Feri Amsari dalam sebuah podcast memberikan informasi yang mengejutkan, yakni terkait dengan tindak pidana lain, yakni penggunaan uang negara untuk hal yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Mahfud.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Mahfud terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara, masing-masing komisioner KPU menerima fasilitas berupa 3 mobil mewah, sewa jet pribadi, dan gratifikasi asusila.
“Itu bisa jadi kejahatan, terutama jika itu merupakan pemborosan uang yang tidak pantas,” katanya.
Oleh karena itu, ketika dalam persidangan DKPP ditemukan fakta adanya penggunaan fasilitas negara oleh Hasyim dan komisioner KPU untuk melakukan perbuatan asusila, maka sudah selayaknya lembaga antirasuah itu mengusutnya.
“Kalau komunikasi romantis itu menggunakan uang negara, dan tidak dalam konteks tugas negara tetapi dibuat seolah-olah tugas negara, maka menurut saya Komisi Pemberantasan Korupsi harus turun tangan, harus diusut keuangannya,” pungkas Mahfud.
RakyatPos.ID Network
















