RakyatPos.id – Keluarga Rico Sampurna Pasaribu, wartawan yang meninggal dunia akibat rumahnya terbakar, melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Jakarta, kemarin (12/7).
Pasalnya, mereka menduga ada oknum TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat dalam pembakaran rumah di Tanah Karo, Sumatera Utara, yang menewaskan Rico bersama istri, anak, dan cucunya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut mendampingi keluarga Rico adalah perwakilan dari kuasa hukum, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Irvan Saputra, kuasa hukum keluarga Rico, mengatakan pihaknya melaporkan Kopral HB ke Puspomad.
“Sehubungan dengan adanya rencana atau pembunuhan dan/atau tindak pidana pembunuhan serta pembakaran yang di dalamnya diduga melibatkan anggota TNI sebagaimana telah disampaikan Dewan Pers,” terangnya kepada awak media.
Irvan membenarkan bahwa yang dilaporkan ke Puspomad hanya HB. Hingga saat ini, HB belum diamankan. Sebab, proses hukum yang tengah berjalan baru di Polda Sumut yang sudah menghasilkan penetapan tiga tersangka. Sementara itu, proses hukum terhadap prajurit aktif harus dilakukan oleh TNI.
Ia memastikan pihaknya tidak hanya membuat laporan, tetapi juga membawa bukti-bukti. Terdiri dari bukti-bukti pemberitaan yang dibuat Rico dan percakapan yang berisi permintaan perlindungan dari jurnalis yang bekerja di Tribrata TV tersebut kepada pihak kepolisian.
Selain itu, ada bukti percakapan via telepon. Dalam percakapan itu, HB meminta pimpinan redaksi media tempat Rico bekerja untuk menghapus berita yang dibuat almarhum.
”Ada tiga panggilan yang tidak dijawab, lalu dijawab dengan permintaan untuk dihapus. Kurang lebih seperti itu pembicaraan dari pimpinan redaksi,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Eva M. Pasaribu, putri Rico, berharap agar keadilan ditegakkan. ”Harapan saya kepada TNI, kasus yang menimpa keluarga saya ini diusut tuntas,” katanya.
RakyatPos.ID Network
















