RakyatPos.id – Cindra Aditi Tejakinkin disebut-sebut berbeda agama dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Cindra Aditi beragama Kristen, sedangkan Hasyim Asy’ari beragama Islam. Cindra yang berbapa BW diduga merupakan jemaat Gereja Kristen Jawa (GKJ) di kawasan Pondok Gede.
Perbedaan agama ini diduga menjadi masalah dalam hubungan Hasyim dan Cindra Aditi.
Menurut anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio, dalam sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7/2024), Ketua KPU Hasyim Asy’ari membuat pernyataan tertulis yang berisi lima janji kepada Cindra Aditi.
Surat itu ditulis setelah Hasyim gagal memenuhi janjinya untuk menikahi Cindra.
Janji itu diucapkan Hasyim saat merayu dan memaksa Cindra untuk berhubungan badan pada 3 Oktober 2023 di Belanda atau di Hotel Van der Valk, Amsterdam.
“Pelapor (Cindra) meminta Termohon (Hasyim) untuk membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai,” kata Muhammad Tio saat sidang putusan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim Asy’ari.
Berikut lima poin janji dalam surat pernyataan Hasyim Asy’ari:
-Mengurus perubahan nama apartemen menjadi nama Cindra.
-Pembiayaan biaya tiket Jakarta-Belanda sebesar Rp. 30 juta per bulan.
-Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik Cindra seumur hidup.
-Tidak menikahi wanita lain.
-Telepon atau hubungi Cindra setidaknya sekali sehari selama sisa hidupmu.
Selain itu, Cindra meminta Hasyim agar menambahkan klausul yang mengatur konsekuensi apabila janji tidak ditepati, termasuk denda Rp4 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu empat tahun.
Dalam sidang DKPP terungkap Hasyim merayu dan memaksa Cindra untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023 atau di Hotel Van der Valk, Amsterdam.
Diketahui, Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berupa perbuatan asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asyari, di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terdakwa Hasyim Asyari selaku Ketua dan Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy Lugito saat membacakan putusan.
Dalam salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada bagian Pertimbangan Putusan halaman 61-62, terungkap adegan dewasa antara Hasyim dan Cindra.
Cindra mengaku pada 3 Oktober 2023 malam, Hasyim menghubungi dirinya agar datang ke kamar hotel Ketua KPU.
Kemudian Cindra datang ke kamar Hasyim dan mengobrol di ruang tamu.
“Terdakwa merayu dan membujuk penggugat untuk melakukan hubungan seksual,” demikian bunyi salinan putusan DKPP.***
RakyatPos.ID Network
















