Sejumlah tokoh, termasuk pengacara Ahmad Yani, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, dan advokat Subhan Palal, menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait ijazah SMA (suket) Gibran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangan foto yang beredar, diberi narasi: “Gerakan Penghapusan Foto Gibran Dimulai”.
Tindakan ini diambil menyusul putusan Mahkamah Agung yang menyatakan paket penyetaraan pendidikan SMA di luar negeri yang diberikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Subhan Palal merupakan pihak yang mengajukan kasasi dalam perkara ini.
Putusan MA itu tercatat dalam perkara nomor 742 K/TUN/2026. Dalam putusannya, MA mengabulkan kasasi Subhan sekaligus membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.
“Mengabulkan kasasi. Membatalkan putusan judex facti. Hakim sendiri: mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Jumat (30/10/2026).
Kasasi ini diajukan Subhan setelah gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT tidak diterima. Kasus tersebut menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai tergugat.
Subhan mempertanyakan Surat Pernyataan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Dalam gugatannya, dia meminta agar surat tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Subhan pun meminta agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Setelah gugatannya tidak diterima PTUN Jakarta, Subhan mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Subhan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan dan menyatakan sertifikat dimaksud tidak sah dan batal demi hukum.
Sertifikat Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan dokumen penyetaraan pendidikan SMA luar negeri milik Gibran. Dokumen tersebut dijadikan salah satu syarat saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024.
Sebelumnya, dalam putusan soal syarat pencalonan Gibran, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat kesetaraan.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Editor tidak bertanggung jawab atas isi atau akibat yang timbul dari isi ini. Agregator artikel oleh Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency



















