Kontroversi ijazah Gibran Rakabuming Raka terus memunculkan seruan agar ia diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden. Menanggapi situasi tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Azis Subekti menegaskan, Presiden Prabowo Subianto tidak berwenang memberhentikan wakil presiden secara sepihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden tidak berwenang memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak, kata Azis dalam keterangannya dikutip Senin (26/10/2026).
Azis mengingatkan, tekanan politik terkait pemecatan Gibran tidak boleh diposisikan sebagai kewajiban konstitusional yang harus dijalankan Presiden. Menurut dia, konstitusi telah mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden tersendiri melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Baca Juga: 150 Profesor Desak Gibran Segera Mundur, Hersebuno Arief: Ini Tak Bisa Dianggap Main-Main
“Presiden tidak bisa dituduh bersalah secara konstitusional hanya karena tidak menuruti keinginannya,” ujarnya.
Pernyataan Azis muncul di tengah polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang keabsahan ijazah Gibran. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak mempunyai kedudukan hukum.
Namun perdebatan belum mereda. Seruan pemakzulan Gibran terus bergema karena Mahkamah Konstitusi juga menyatakan belum menemukan dokumen pendidikan setara SMA Gibran yang menjadi syarat minimal calon wakil presiden.
Azis mengaku pertimbangan MK memuat persoalan terkait pembuktian pendidikan Gibran. Namun, dia meminta pertimbangan tersebut dibedakan dengan keputusan yang tidak membatalkan jabatan Gibran atau memerintahkan pemecatannya.
Baca juga: Pengamat: Andai Tahu Etika Demokrasi, Gibran Tak Mau Jadi Cawapres
“Tidak ada seorangpun yang berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang belum dijatuhkan oleh Pengadilan,” kata Azis.
Ia juga menegaskan, pemakzulan tetap ada sebagai mekanisme konstitusional, namun tidak dapat digunakan tanpa memenuhi alasan dan bukti yang ditentukan.
“Jalur pemakzulan tetap menjadi bagian dari konstitusi, namun penggunaannya memerlukan alasan dan bukti sebagaimana ditentukan oleh konstitusi. Jangan dianggap sebagai perpanjangan pertarungan pemilu yang tidak terbatas,” jelas Azis.
Lebih lanjut, Azis mengingatkan para elite untuk kembali memfokuskan perhatiannya pada permasalahan yang dihadapi masyarakat setelah proses pemilu selesai, dibandingkan terus mempertahankan perebutan kekuasaan.
“Waktu yang dihabiskan dalam ketidakpastian politik adalah waktu yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki sekolah, menciptakan lapangan kerja, menyediakan layanan, dan memperkuat perekonomian keluarga,” tambahnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Editor tidak bertanggung jawab atas isi atau akibat yang timbul dari isi ini. Agregator artikel oleh Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency



















