RakyatPos.id – Politikus PDI Perjuangan Beathor Suryadi menyoroti keterangan Andi Widjajanto terkait dokumen syarat pencalonan Joko Widodo yang menurutnya sudah dilihat dan dipegang langsung sebelum dibawa ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beathor menilai kesaksian tersebut perlu diusut secara serius karena muncul informasi terkait tidak ditemukannya sejumlah dokumen terkait Joko Widodo dalam penggeledahan Bonatua.
Andi menyampaikan pada tahun 2014 sudah melihat dan memegang ijazah tersebut sebelum dibawa ke KPU, kata Beathor Suryadi kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).
Menurut Beathor, persoalan tersebut semakin menarik setelah Bonatua Silalahi disebut belum menemukan dokumen apapun yang mengatasnamakan Joko Widodo, baik di KPU maupun Arsip Nasional.
“Dari hasil kerja Bonatua, kami tidak menemukan satu pun berkas dokumen atas nama Joko Widodo, baik di KPU maupun di Arsip Nasional. Lalu di mana berkas dokumen tersebut?” katanya.
Beathor kemudian mengaitkan permasalahan tersebut dengan pergantian kepemimpinan di KPU. Ia menyinggung masa KPU dipimpin Husni Kamil Manik yang meninggal dunia pada 2016 dalam usia 41 tahun.
Beathor pun menyinggung kabar jenazah Husni Kamil Manik belum diautopsi.
Sepeninggal Husni Kamil Manik, kepemimpinan KPU dilanjutkan oleh Juri Ardiantoro. Nama juri juga disebut Beathor dalam rangkaian soal ini.
Beathor mengatakan, Juri sebelumnya pernah memimpin KPU DKI Jakarta pada periode Joko Widodo mendaftarkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Menurut dia, dokumen pencalonan pada tahap ini juga perlu ditelusuri kembali.
“Juri sebelum memimpin KPU Nasional adalah Ketua KPU DKI saat Joko Widodo mendaftar sebagai calon gubernur. Dan kata Bonatua, dokumen-dokumen itu hilang entah kemana,” kata Beathor.
Oleh karena itu, Beathor meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada polemik di ruang publik. Menurut dia, sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses administrasi pencalonan perlu dimintai keterangan untuk menjelaskan keberadaan dan alur dokumen tersebut.
Ia menyebut nama Eko Sulistyo selaku mantan Ketua KPUD Solo, Juri Ardiantoro, dan Pratikno sebagai pihak yang menurutnya perlu memberikan penjelasan kepada pihak berwenang.
Polisi minimal mendapat penjelasan dari Eko, mantan Ketua KPU Solo, Juri dan Pratikno. Nama Pasar Pramuka akan muncul, kata Beathor.



















