Buntut kisruh 27 Agustus, Ahmad Khozinudin cs desak Kementerian Hukum cabut izin GRIB Jaya

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Buntut dari peristiwa kerusuhan 27 Agustus 2026 masih berlangsung lama. Kini, kelompok sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan & Preman resmi mendesak Kementerian Hukum (Kemenkum) turun tangan memeriksa organisasi kemasyarakatan (Ormas) GRIB Jaya.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aliansi yang dipimpin sejumlah tokoh hukum seperti Ahmad Khozinudin, SH dan Heru Purwanto, SH ini menilai, manuver GRIB Jaya di lapangan layak untuk diuji secara hukum.

Mereka menduga ormas tersebut melanggar UU Ormas dengan mengambil alih peran aparat penegak hukum.

“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan apalagi negara preman. Negara tidak boleh membiarkan oknum sipil mengambil alih fungsi aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas pernyataan resmi Aliansi di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Khozinudin menyoroti pengakuan terbuka Sekretaris Jenderal (Sekjen) GRIB Jaya Zulfikar dalam sebuah program televisi nasional.

Dalam tayangannya, Zulfikar terang-terangan mengakui enam hal krusial, yakni kehadiran ratusan anggota GRIB Jaya di lokasi kerusuhan 27 Agustus 2026, penggunaan sekitar lima truk dan tiga kendaraan pribadi, anggota membawa bambu, aksi mengusir massa, aksi melakukan “penertiban”; dan tindakan mengejar pihak-pihak yang dianggap perusuh.

Menurut Aliansi, Kementerian Hukum harus mengkaji apakah tindakan mobilisasi massa untuk “menertibkan” dan “mengejar” massa merupakan inisiatif individu atau instruksi resmi dari struktur organisasi.

Jika terbukti merupakan instruksi organisasi, tindakan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 59 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 (UU Ormas) yang melarang ormas mengambil alih kewenangan penegakan hukum.

Selain dugaan aksi premanisme berkedok keamanan, Aliansi juga membeberkan sejarah pengurusan badan hukum GRIB Jaya di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum.

Berdasarkan penelusuran aliansi, ormas yang disahkan melalui Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0015794.AH.01.07 Tahun 2021 ini rupanya sempat terkena pemblokiran administratif pada tahun 2025. Sanksi tersebut diberikan terkait kewajiban melaporkan pemilik manfaat. Aliansi mendesak pemerintah untuk secara transparan mengungkapkan status riwayat pemblokiran tersebut kepada publik.

7 Tuntutan Tegas Kemenkumham

Untuk memastikan kebebasan berserikat tetap dalam kerangka hukum, Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan & Premanisme telah mengajukan tujuh tuntutan utama kepada Kementerian Hukum:

1. Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran UU Ormas yang dilakukan GRIB Jaya.

2. Melakukan pemeriksaan secara resmi dan objektif terhadap ormas.

3. Memeriksa hubungan antara tindakan anggota di lapangan dengan instruksi resmi struktur organisasi.

4. Menguji secara hukum tindakan “memukul mundur” dan “mengejar” massa terhadap UU Ormas.

5. Verifikasi status badan hukum dan pemblokiran administratif GRIB Jaya.

6. Menjatuhkan sanksi administratif apabila terbukti melakukan pelanggaran.

7. Memproses pencabutan status badan hukum dan pembubaran organisasi (sesuai Pasal 80A UU Ormas) jika seluruh persyaratan hukum atas pelanggaran terpenuhi.

“Kami tidak meminta penegakan hukum dilakukan berdasarkan tekanan massa, melainkan berdasarkan bukti-bukti. Kalau dari hasil pemeriksaan tidak ada pelanggaran, kami hormati. Namun, jika terbukti, kami minta Kemenkumham mengambil tindakan tegas,” tutup pernyataan itu.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Perbandingan Sewa Kantor Pribadi Modern vs Kantor Konvensional
Detroit Tigers pulang untuk menjamu Minnesota Twins untuk seri 3 pertandingan
Gadis 15 Tahun Korban Gempa NTT Diduga Diperkosa, Kementerian PPPA Turun Tangan
Virus! Petugas Kebersihan Bandara Soetta Teriak Diduga Kerasukan Pocong
25 tahun setelah serangan 11 September, Taliban kembali berkuasa di Afghanistan, namun kini dengan senjata AS senilai $7 miliar
PSI: Kang Dedi Penerus Jokowiisme, Berpotensi Jadi Presiden
Barbara Palvin Tampil Tanpa Celana dalam Blus Jubah Baby-Pink Saat Pemotretan Hamil yang Melamun Bersama Dylan Sprouse
Pakar ITS: Waspadai Gunung Semeru dan Merapi

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:42 WIB

Perbandingan Sewa Kantor Pribadi Modern vs Kantor Konvensional

Selasa, 8 September 2026 - 01:39 WIB

Detroit Tigers pulang untuk menjamu Minnesota Twins untuk seri 3 pertandingan

Selasa, 8 September 2026 - 01:27 WIB

Gadis 15 Tahun Korban Gempa NTT Diduga Diperkosa, Kementerian PPPA Turun Tangan

Selasa, 8 September 2026 - 00:49 WIB

Virus! Petugas Kebersihan Bandara Soetta Teriak Diduga Kerasukan Pocong

Selasa, 8 September 2026 - 00:31 WIB

Buntut kisruh 27 Agustus, Ahmad Khozinudin cs desak Kementerian Hukum cabut izin GRIB Jaya

Berita Terbaru

Al Jazeera - LIVE