RakyatPos.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu konfirmasi dari Staf Khusus Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, yang tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih menunggu konfirmasi dari Andi terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik masih menunggu konfirmasi. Karena pada prinsipnya setiap keterangan saksi untuk membantu proses penyidikan dalam mengungkap suatu perkara, kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin 24 Agustus 2026.
Dia menjelaskan, penyidik akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Andi.
Saksi yang bersangkutan tidak hadir, penyidik akan mengoordinasikan penjadwalannya kembali, kata Budi.
Andi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami serangkaian pertemuan antara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli serta proses pengembalian uang yang diduga diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang sebesar 14.000 dolar Singapura dari Suhardiman kepada Sekjen PSI. Uang tersebut kemudian dikembalikan ke Pemkab Kuansing.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan adanya perbedaan nominal uang yang diberikan dengan uang yang dikembalikan. Oleh karena itu, penyidik memerlukan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui proses pemberian atau pengembalian uang tersebut.



















