Ringkasan Berita:
- Pengurus PBVSI Aceh membantah pernyataan KONI Aceh yang menyatakan Pengurus Pusat PBVSI menyetujui pengambilalihan pelaksanaan PRAPORA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- PBVSI Aceh menyatakan, setelah dikonfirmasi ke pengurus pusat, pernyataan KONI Aceh tidak sepenuhnya benar.
- Pengurus Pusat PBVSI mengakui kegiatan pra-pora menjadi kewenangan KONI Aceh, namun pelaksanaan di lapangan menjadi kompetensi Pengurus Provinsi PBVSI Aceh.
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia, Muhammad Nasir I Banda Aceh
RakyatPos.id, BANDA ACEH – Pengurus Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Aceh membantah pernyataan KONI Aceh yang menyatakan Pengurus Pusat PBVSI menyetujui pengambilalihan pelaksanaan PRAPORA.
Dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, PBVSI Aceh menyatakan, setelah mengkonfirmasi dengan pengurus pusat, pernyataan KONI Aceh tidak sepenuhnya benar.
Ketua PBVSI Aceh Mawardi Ali mengatakan, Pengurus Pusat PBVSI mengakui kegiatan prapora merupakan kewenangan KONI Aceh, namun pelaksanaan di lapangan menjadi kompetensi Pemprov PBVSI Aceh.
“PBVSI sebagai cabang olahraga bola voli resmi, memahami dan memahami peraturan dan teknis pelaksanaan pertandingan bola voli di lapangan,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, penyelenggara teknis dan petugas perlengkapan pertandingan dalam pelaksanaan kegiatan Prapora harus ditunjuk/direkomendasikan secara resmi penugasannya oleh Ketua Umum PBVSI Aceh.
Baca juga: Alja Yusnadi Terpilih Menjadi Ketua PBVSI Aceh Selatan Periode 2026-2030
Selain itu, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Olahraga ayat (2) disebutkan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan penonton secara langsung yang tidak mendapat rekomendasi dari induk organisasi olahraga yang bersangkutan dan tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
BPVSI Aceh menjelaskan, mulai dari pengurus provinsi, pengurus kabupaten/kota hingga pengurus klub, mayoritas masih bersatu dalam satu komando yang dipimpin Mawardi Ali.
Mereka juga menyatakan Musa Bintang diberhentikan secara tidak hormat dari pengurus dan anggota karena membawa nama PBVSI Aceh.




















