Guru Madrasah di Bangkalan ditangkap polisi setelah diduga menganiaya 6 siswi

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RakyatPos.id – Seorang guru madrasah di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berinisial ZA, ditangkap polisi setelah diduga menganiaya enam siswinya.

Penangkapan terjadi setelah rumah terduga pelaku di Desa Soket Dejeh, Distrik Tragah didatangi puluhan ibu-ibu dan wali siswa.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas Polisi Sektor (Polsek) Tragah yang mendapat laporan adanya keributan langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menjelaskan, aksi bejat guru tersebut terungkap setelah salah satu korban berani menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarganya yang kemudian diteruskan dengan laporan resmi ke polisi.

Sejauh ini, enam pelajar yang semuanya masih di bawah umur telah menjalani pemeriksaan kesehatan visum di rumah sakit setempat.

Hasil pemeriksaan atau korban yang melapor ke Polsek ada satu korban resmi. Namun, ada enam anak yang sudah menjalani pemeriksaan visum medis. Kemungkinan nantinya ada beberapa korban lain yang akan melapor lagi, kata AKBP Wibowo, Selasa (18/8/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku dan saksi, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut di dalam madrasah pada jam pelajaran.

Cara yang dilakukan pelaku beragam, mulai dari memanfaatkan momen saat praktik pembelajaran hingga saat siswa diminta maju untuk mengerjakan tugas di depan kelas. Pelaku melakukan aksinya dengan menyentuh beberapa bagian sensitif tubuh siswi tersebut, ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat sekitar madrasah yang merasa anak atau kerabatnya menjadi korban perbuatan pelaku agar tidak segan-segan melaporkannya.

“Kami sampaikan kepada masyarakat sekitar madrasah yang mungkin menjadi korban beberapa waktu lalu, silakan melapor. Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk menerima laporan tersebut,” kata AKBP Wibowo.

Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Drummer ZZ Top Frank Beard meninggal pada usia 77 tahun
Fakultas Keperawatan USK Lantik Pimpinan Baru, Ini Harapan Dekan
Update Gempa NTT M7.7, Pengungsi Capai 40.040 Orang
Perpindahan daftar: Veteran WR JuJu Smith-Schuster dirilis
Kafilah MTQ Banda Aceh Bersiap Hadapi Kompetisi Tingkat Provinsi-Nasional
46.500 Dolar Singapura Disorot KPK, Raja Juli Keok Digeledah Jurnalis?
Pacar Bryson DeChambeau terlihat di dalam gym rumahnya saat rumor kencan semakin meningkat
Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara, Usai Jadi Tersangka Hubungan Sejenis

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:42 WIB

Drummer ZZ Top Frank Beard meninggal pada usia 77 tahun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:41 WIB

Fakultas Keperawatan USK Lantik Pimpinan Baru, Ini Harapan Dekan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:14 WIB

Update Gempa NTT M7.7, Pengungsi Capai 40.040 Orang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:11 WIB

Perpindahan daftar: Veteran WR JuJu Smith-Schuster dirilis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:04 WIB

Kafilah MTQ Banda Aceh Bersiap Hadapi Kompetisi Tingkat Provinsi-Nasional

Berita Terbaru

HEADLINE

Drummer ZZ Top Frank Beard meninggal pada usia 77 tahun

Rabu, 19 Agu 2026 - 02:42 WIB

HEADLINE

Update Gempa NTT M7.7, Pengungsi Capai 40.040 Orang

Rabu, 19 Agu 2026 - 02:14 WIB

HEADLINE

Perpindahan daftar: Veteran WR JuJu Smith-Schuster dirilis

Rabu, 19 Agu 2026 - 02:11 WIB