RakyatPos.id – Seorang guru madrasah di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berinisial ZA, ditangkap polisi setelah diduga menganiaya enam siswinya.
Penangkapan terjadi setelah rumah terduga pelaku di Desa Soket Dejeh, Distrik Tragah didatangi puluhan ibu-ibu dan wali siswa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas Polisi Sektor (Polsek) Tragah yang mendapat laporan adanya keributan langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menjelaskan, aksi bejat guru tersebut terungkap setelah salah satu korban berani menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarganya yang kemudian diteruskan dengan laporan resmi ke polisi.
Sejauh ini, enam pelajar yang semuanya masih di bawah umur telah menjalani pemeriksaan kesehatan visum di rumah sakit setempat.
Hasil pemeriksaan atau korban yang melapor ke Polsek ada satu korban resmi. Namun, ada enam anak yang sudah menjalani pemeriksaan visum medis. Kemungkinan nantinya ada beberapa korban lain yang akan melapor lagi, kata AKBP Wibowo, Selasa (18/8/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku dan saksi, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut di dalam madrasah pada jam pelajaran.
Cara yang dilakukan pelaku beragam, mulai dari memanfaatkan momen saat praktik pembelajaran hingga saat siswa diminta maju untuk mengerjakan tugas di depan kelas. Pelaku melakukan aksinya dengan menyentuh beberapa bagian sensitif tubuh siswi tersebut, ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat sekitar madrasah yang merasa anak atau kerabatnya menjadi korban perbuatan pelaku agar tidak segan-segan melaporkannya.
“Kami sampaikan kepada masyarakat sekitar madrasah yang mungkin menjadi korban beberapa waktu lalu, silakan melapor. Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk menerima laporan tersebut,” kata AKBP Wibowo.
Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
















