RakyatPos.id – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memilih menghindari pertanyaan wartawan terkait dugaan pemberian uang dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan proses pengembalian uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026), Raja Juli tampak enggan memberikan jawaban terkait kasus yang kini tengah diselidiki KPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alih-alih menjelaskan dugaan aliran uang dan pengembaliannya, Raja Juli justru mengalihkan pembahasan ke agenda penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Saya sibuk mengurus karhutla,” kata Raja Juli saat kembali ditanya awak media.
Sikap tersebut menjadi sorotan karena KPK secara terbuka menegaskan sedang mengusut dugaan pemberian uang kepada Kementerian Kehutanan, termasuk menelusuri proses pengembalian uang dari Raja Juli ke Pemkab Kuansing.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada Kementerian Kehutanan serta mekanisme pengembaliannya.
Penyidik sedang melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada Kementerian Kehutanan dan pengembaliannya, kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Pemeriksaan KPK dilakukan dengan memeriksa empat orang saksi pada Jumat (14/8/2026). Mereka adalah Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah, Koordinator Pokja Wilayah Sumatera Direktorat Penetapan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan berinisial RAN, dan pihak swasta berinisial NOV.
Ini bukan kali pertama nama Juprizal masuk radar penyidik. Dia sebelumnya diperiksa KPK pada 8 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura.
Yang membuat kasus ini semakin menarik adalah adanya informasi bahwa uang tersebut diduga merupakan bagian dari total 46.500 dolar Singapura yang diberikan Suhardiman Amby kepada Raja Juli Antoni.
Sosok tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan KPK. Penyidik tak hanya memburu siapa yang menyerahkan dan menerima uang tersebut, tapi juga ingin mengungkap tujuan pemberian, jalur aliran dana, hingga bagaimana uang tersebut kemudian dikembalikan.
Sehingga, permasalahan ini tidak berhenti pada uang yang disebut-sebut telah dikembalikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya tengah mengungkap rangkaian peristiwa di balik uang tersebut, termasuk dugaan keterkaitan pemberian dengan kepentingan Pemkab Kuansing di sektor kehutanan.
Sikap Raja Juli yang memilih tidak menjawab substansi pertanyaan jurnalis berpotensi menambah perhatian publik terhadap kasus ini.
Apalagi, dugaan pemberian uang kepada pejabat kementerian merupakan persoalan serius yang harus diungkap. Masyarakat tentu berhak mengetahui apakah uang tersebut hanya sekedar hadiah, bagian dari lobi untuk kepentingan tertentu, atau berkaitan dengan urusan pemerintahan yang diperjuangkan pemberinya.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam. Termasuk menelusuri proses pengembalian uang tersebut ke Pemkab Kuansing.
Selama proses hukum belum menghasilkan kesimpulan, semua pihak yang disebutkan dalam kasus ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun penelusuran KPK menunjukkan persoalan dolar Singapura belum terselesaikan hanya karena uangnya disebut telah dikembalikan.
















