Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara, Usai Jadi Tersangka Hubungan Sejenis

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ringkasan Berita:

  • Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh FD (58) diberhentikan sementara dari tugasnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hukum jinayat bersama AM (22).
  • ADVERTISEMENT

    paralax

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Pemberhentian sementara FD dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin ASN berat.
  • Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari tugasnya, sesuai dengan surat pemberhentian Walikota Banda Aceh.

Laporan Jurnalis Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

RakyatPos.id, BANDA ACEH – Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (58), diberhentikan sementara dari tugasnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hukum jinayat dengan AM (22), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan, pemberhentian sementara FD dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin ASN berat.

Dari segi personel, setelah dilakukan BAP oleh penyidik ​​dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran berat disiplin ASN, sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Jadi yang bersangkutan diberhentikan sementara dari tugasnya, sesuai dengan surat pemberhentian Wali Kota Banda Aceh, kata Emila saat jumpa pers di Mako Satpol PP-WH Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Banda Aceh telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk memastikan seluruh kegiatan di Inspektorat Kota Banda Aceh tetap berjalan. Wali Kota Banda Aceh juga memerintahkan pembentukan tim pemeriksaan disiplin yang nantinya akan diketuai oleh Sekretaris Daerah.

Kepala BKPSDM Banda Aceh mengatakan, proses perekrutan FD tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik. “Kami menghormati proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, penetapan personel lebih lanjut tentunya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik,” jelas Emila.

Baca juga: Fraksi PKS: Banda Aceh Jangan Jadi Ruang Tumbuhnya Praktik LGBT, Pemkot Harus Bertindak Tegas

Sementara itu, Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, FD diamankan bersama AM dari kantor pimpinan Inspektorat Kota Banda Aceh pada Rabu (12/8/2026). Keduanya ditangkap setelah petugas mendapat pengaduan ada pria tak dikenal masuk ke kantor setelah jam kerja.

Setelah menerima laporan tersebut, Satpol PP-WH berkoordinasi dengan petugas jaga dan mengirimkan tim ke Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh. Petugas tiba sekitar pukul 18.50 WIB dan menemukan FD dan AM di ruang pimpinan.

Berdasarkan informasi awal, keduanya diduga melanggar Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, kata Rizal.

Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan bukti awal yang cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari terhitung Minggu (16/8/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Drummer ZZ Top Frank Beard meninggal pada usia 77 tahun
Fakultas Keperawatan USK Lantik Pimpinan Baru, Ini Harapan Dekan
Update Gempa NTT M7.7, Pengungsi Capai 40.040 Orang
Perpindahan daftar: Veteran WR JuJu Smith-Schuster dirilis
Kafilah MTQ Banda Aceh Bersiap Hadapi Kompetisi Tingkat Provinsi-Nasional
46.500 Dolar Singapura Disorot KPK, Raja Juli Keok Digeledah Jurnalis?
Pacar Bryson DeChambeau terlihat di dalam gym rumahnya saat rumor kencan semakin meningkat
Tenis, ATP – Cincinnati Terbuka 2026: Musetti mengalahkan Altmaier

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:42 WIB

Drummer ZZ Top Frank Beard meninggal pada usia 77 tahun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:41 WIB

Fakultas Keperawatan USK Lantik Pimpinan Baru, Ini Harapan Dekan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:14 WIB

Update Gempa NTT M7.7, Pengungsi Capai 40.040 Orang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:11 WIB

Perpindahan daftar: Veteran WR JuJu Smith-Schuster dirilis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:04 WIB

Kafilah MTQ Banda Aceh Bersiap Hadapi Kompetisi Tingkat Provinsi-Nasional

Berita Terbaru

HEADLINE

Drummer ZZ Top Frank Beard meninggal pada usia 77 tahun

Rabu, 19 Agu 2026 - 02:42 WIB

HEADLINE

Update Gempa NTT M7.7, Pengungsi Capai 40.040 Orang

Rabu, 19 Agu 2026 - 02:14 WIB

HEADLINE

Perpindahan daftar: Veteran WR JuJu Smith-Schuster dirilis

Rabu, 19 Agu 2026 - 02:11 WIB