RakyatPos.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK hanya memberikan dukungan berupa perawatan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih dalam rangka koordinasi dan supervisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini KPK memberikan dukungan dan bantuan terkait penahanan tersangka saudara FA terkait tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung,” kata Budi kepada wartawan di depan Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jumat malam, 24 Juli 2026.
Budi menjelaskan, berdasarkan surat tersebut, Febrie dititipkan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Bantuan penahanan ini berdasarkan surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima KPK. Jadi tersangka saudara FA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, kata Budi.
Meski ditahan di Rutan KPK, Budi menegaskan, segala kewenangan hukum tetap berada di tangan penyidik Kejagung.
Penahanan tersangka saudara laki-laki FA sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung, yang tentunya berdasarkan kebutuhan penyidikan perkara tersebut, kata Budi.
Budi pun memastikan pemeriksaan terhadap Febrie selama masa penahanan tetap menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Jadi secara teknis penyidik pasti akan mempertimbangkan di mana pemeriksaan akan dilakukan, kata Budi.
Menurut Budi, dukungan KPK merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam UU 19/2019. Sebelum penahanan dilakukan, KPK juga telah intensif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.
KPK tentu terbuka untuk memberikan dukungan, memberikan pendampingan dalam proses penyidikan kasus ini, sehingga secara keseluruhan penanganan kasus ini dapat berjalan efektif, pungkas Budi.
Saat digelandang ke Rutan KPK, Febrie memberi gestur memegang baju batik sambil berteriak “Wah, tidak,” saat ditanya wartawan apakah dirinya tidak mengenakan rompi berwarna pink selama tahanan di Kejaksaan Agung.
















