RakyatPos.id – Kejaksaan Agung membeberkan alasan penahanan Febrie Adriansyah di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat malam (24/7) hingga 20 hari ke depan. Febrie dinilai banyak berjasa sehingga ditempatkan lebih nyaman dalam tahanan KPK.
Hal itu disampaikan Rudi Margono selaku koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung yang menangani kasus Febrie. Dia menyatakan, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) itu memiliki pertimbangan yang sangat beralasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami pastikan yang bersangkutan (Febrie) minimal berjasa dalam penanganan kasus-kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan terhadap yang bersangkutan, juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kami bersinergi dengan KPK juga,” jelas Rudi.
Selain itu, penahanan Febrie di Rutan KPK dinilai perlu untuk menjamin proses hukum kasus yang menyeret Febrie menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung. Rudi memastikan penahanan eks Kejaksaan Agung itu sudah melalui pertimbangan matang.
Baca Juga: HUT Kudatuli ke-30, Pos Pandegiling Surabaya Jadi Panggung Kesaksian Sejarah
Oleh karena itu, untuk menjamin prosesnya ke depan dan yang bersangkutan meminta maaf, mungkin akan lebih nyaman, karena yang bersangkutan banyak menangani kasus-kasus besar, kita tahu. Jadi itu salah satu pertimbangan kenapa dia ada di sana, ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, Rudi mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk membangun peradaban hukum yang saling menghormati, terutama dalam proses penyidikan yang masih memberikan ruang asas praduga tak bersalah.
Oleh karena itu, kita saling menghormati dalam proses ini, semoga kedepannya Tim 9 tetap menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Nanti akan kita sampaikan perkembangannya, tambahnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung menjadi narapidana, Febrie merasa dikriminalisasi. Sebab, ia datang sebagai saksi pada siang hari, namun pada pukul 19.00 WIB status hukumnya berubah menjadi tersangka dan dipastikan langsung ditahan.
“Saya rasa ini kriminalisasi,” kata Febrie kepada awak media saat dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Selain merasa dikriminalisasi, Febrie juga memberikan keterangan singkat kepada awak media terkait mekanisme proses hukum yang dijalaninya. Ia mengaku sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung menahannya. Padahal menurutnya hal tersebut belum bisa dilakukan.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan ditahan. Saya sudah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa bukti-bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dibuktikan, sehingga menurut saya itu belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
Menurut Febrie, selama bertugas di Gedung Bundar, dirinya tidak pernah melakukan mekanisme penahanan seperti itu. Dia menyatakan, semua bukti harus dibuktikan dan diperdalam terlebih dahulu. Selain itu, perlu dilakukan pemaparan berulang kali hingga penyidik benar-benar yakin dapat mengidentifikasi tersangka dan menahannya.
Baru setelah kami yakin tersangka mengatakan ini tidak adil baru kami lakukan penangkapan, tapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya rasa ini memang kriminalisasi, kata Febrie.
Meski demikian, hal tersebut tidak mengubah keputusan Kejagung yang menetapkan Febrie sebagai tersangka dan menjadikan mantan petinggi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung itu sebagai tahanan. Febrie ditahan karena dicurigai TPPU.
















