Ringkasan Berita:
- Sepasang pria dan wanita bukan mahram berinisial FF dan RD asal Aceh Barat, ditangkap warga bersama muhtasib kampung dari sebuah rumah di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh saat suasana jelang final Piala Dunia, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pasangan itu ditangkap setelah aktivitas mereka di rumah tersebut menimbulkan kecurigaan warga setempat.
- Saat ini FF dan RD telah diserahkan kepada penyidik Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
RakyatPos.id, BANDA ACEH – Sepasang pria dan wanita non-mahram berinisial FF dan RD asal Aceh Barat, ditangkap warga bersama gampong muhtasib dari sebuah rumah di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh saat suasana jelang final Piala Dunia (Pildun), Senin (20/7/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan pasangan ini ditangkap setelah aktivitasnya di rumah menimbulkan kecurigaan warga. Warga bersama muhtasib desa kemudian mengamankan pasangan tersebut dan menyerahkannya kepada petugas untuk diproses lebih lanjut, kata Rizal.
Dijelaskannya, setelah menerima laporan tersebut, Satpol PP-WH Kota Banda Aceh langsung menindaklanjuti penyerahan kedua terduga pelanggar tersebut. Saat ini FF dan RD telah diserahkan kepada penyidik Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menjelaskan, keduanya diduga melanggar ketentuan mengenai khalwat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat terus berperan aktif menjaga penerapan syariat Islam di lingkungan masing-masing, dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku. “Kami berharap segala dugaan pelanggaran syariat Islam dapat disampaikan kepada petugas agar ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rizal.
Sebelumnya, petugas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh juga menerima pasangan non-mahram beserta sejumlah uang tunai yang ditemukan warga, usai penggerebekan sebuah rumah di salah satu gampong, kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (12/7/2026) dini hari.
Baca juga: Satpol PP-WH Banda Aceh Kunjungi Kafe Tempat Dua Pria Suap dan Bermesraan
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh juga mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan interaksi anak, terutama pada malam hari. Menurutnya, peran keluarga menjadi benteng utama dalam mencegah perilaku yang berpotensi melanggar syariat Islam.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan suasana Islami di ruang publik. Dia meminta warga segera mewaspadai atau melaporkan kepada petugas jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengarah pada pelanggaran syariat Islam agar dapat ditangani secara persuasif dan preventif.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya generasi muda untuk menjaga hubungan sosial sesuai dengan norma agama dan syariat Islam serta menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum atau keresahan masyarakat,” tutupnya.

















