Di Rumah Sendirian, Nenek 90 Tahun di Grobogan Diperkosa Pemuda Sial

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – RU, pemuda berusia 31 tahun, diduga memaksa seorang nenek berusia 90 tahun di Desa Sumberjatiproduk, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan kekerasan seksual terjadi di rumah korban pada Senin (29/6) malam. Pelaku dan korban sama-sama tinggal di desa pohon Sumberjati.

Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang sendirian di rumah. Saat itu, seluruh anggota keluarga korban sedang hendak menunaikan ibadah haji di kawasan sekitar.

Korban berusaha menolak, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman agar pelaku bisa melancarkan aksinya.

Sebab ada kekerasan dan ancaman kekerasan termasuk pemerkosaan, kata Kapolres Grobogan AKP Sunarto saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (17/7).

Pelaku menghentikan perbuatannya dan melarikan diri saat mengetahui keluarga korban sudah pulang. Korban masih menceritakan kepada keluarganya apa yang menimpa dirinya.

AKP Sunarto menjelaskan, kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Perangkat Desa Pohon Sumberjati dan diteruskan ke Polres Grobogan.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, obyektif, dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan RU di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kejahatan tersebut.

“Kasus ini akan kami tangani secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Sunarto.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditangani polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4
Mensesneg Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet Presiden Prabowo Awal Agustus

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:18 WIB

Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?

Berita Terbaru