Pemerintah Fiji Menyatakan Pulau Tavarua sebagai Cagar Alam Laut yang Dilindungi

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, RakyatPos.id – Pemerintah Fiji resmi menyatakan perairan di sekitar Pulau Tavarua sebagai cagar laut yang dilindungi. Hal ini dilakukan dengan memperkenalkan peraturan baru yang ketat yang bertujuan untuk melestarikan keanekaragaman hayati laut dan melindungi salah satu sistem terumbu karang yang paling penting secara ekologis di Fiji.

Peraturan Perikanan (Cagar Laut Pulau Tavarua) baru tahun 2026 yang dimuat dalam Berita Resmi mulai berlaku pada 10 Juli, seperti dilansir RakyatPos.id dari laman www.fijitimes.com.fj, Kamis (16/7/2026).

Berdasarkan peraturan tersebut, segala aktivitas penangkapan ikan dan pengumpulan organisme laut, termasuk karang, kerang raksasa, dan teripang, dilarang di dalam kawasan cagar alam. Kawasan lindung ini bertujuan untuk melestarikan stok ikan, hiu, pari, mamalia laut, penyu dan biota laut lainnya.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan tersebut juga melarang pembuangan sampah dan aktivitas konstruksi apa pun dalam radius dua kilometer dari garis pasang tertinggi di cagar alam, kecuali disetujui oleh Departemen Perikanan.

Kapal yang memasuki kawasan cagar laut hanya diperbolehkan menggunakan tambatan yang telah ditentukan.

Siapa pun yang tertangkap menangkap ikan secara ilegal di dalam cagar alam akan dikenakan denda mulai dari $500 hingga $10.000, hukuman penjara hingga enam bulan, atau keduanya. Pelanggar berulang juga dapat didenda hingga $1.000 untuk setiap hari pelanggaran berlanjut.

Departemen Perikanan juga diberi kewenangan untuk menyita organisme laut, peralatan penangkapan ikan, kapal, kendaraan dan harta benda lainnya yang digunakan dalam kegiatan penangkapan ikan ilegal.

Zona penyangga selebar 200 meter juga telah ditetapkan di sekitar kawasan cagar alam. Penggunaan alat penangkapan ikan sembarangan, termasuk jaring insang, tali pancing kawat baja, dan metode penangkapan ikan yang merusak seperti penangkapan ikan dengan racun dan dinamit, dilarang di dalam zona tersebut.

Pelanggaran terhadap peraturan zona penyangga dapat dihukum dengan denda antara $500 dan $5.000, atau penjara hingga enam bulan, dengan tambahan denda harian jika pelanggaran berulang.

Peraturan ini memungkinkan Menteri Perikanan untuk mengizinkan penelitian ilmiah di kawasan lindung dan mengeluarkan pedoman masa depan yang mengatur kegiatan pariwisata seperti menyelam, snorkeling, selancar, dan restorasi ekosistem laut.

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Perikanan Alitia Bainivalu pada 6 Juli dan mulai berlaku setelah diumumkan dalam Berita Resmi pada 10 Juli.

Lanjutkan Membaca

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4
Mensesneg Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet Presiden Prabowo Awal Agustus

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:18 WIB

Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?

Berita Terbaru