RakyatPos.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Diketahui, Sony telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan Sony ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagai JC.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu kasus kejahatan terorganisir.
Jadi Pak Sony tidak memenuhi syarat sebagai JC, karena tidak memenuhi syarat dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban UU Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC PP 24 Tahun 2025, kata Susi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Kondisi pertama berkaitan dengan sifat penting informasi. Susi mengatakan, informasi yang diberikan Sony belum diungkapkan secara terbuka kepada LPSK terkait semakin besarnya keterlibatan pihak lain.
Kedua, Sony tidak masuk dalam kriteria 'bukan pemeran utama'. Susi mengatakan, dalam proses penyidikan, Sony dianggap sebagai pelaku utama.
Ketiga, kekhawatiran terhadap ancaman. LPSK menilai tidak ada ancaman yang menghantui Sony dalam kasus ini.
LPSK juga menyinggung soal kesediaan pengembalian kekayaan hasil tindak pidana. LPSK belum mendapat komitmen dari Sony untuk mengembalikan kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.
Sehingga kami putuskan persyaratan justice collaborator tidak terpenuhi dan kemudian LPSK menolak permintaan yang bersangkutan, ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dulu menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya.
“Kami belum bisa memenuhi permintaan justice collaborator atau menolak permintaan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (23/6/2026).
Syarief menjelaskan, ada dua alasan utama penyidik menolak permohonan tersebut. Pertama, pihaknya menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus ini.
Menurutnya, Sony bukanlah aktor level dua yang bisa mengungkap pihak lain yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG. Pasalnya, dari bukti yang ada, Sony merupakan aktor vital yang terlibat dalam jual beli poin SPPG.
Alasan kedua, dalam penyidikan terkini, Sony masih membantah perbuatannya dalam kasus korupsi MBG. Padahal, salah satu syarat utama untuk menerima JC adalah pelaku harus mengakui perbuatannya
















