RakyatPos.id – Polemik tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) masih terus berlanjut hingga saat ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberadaan ijazah Jokowi saat ini diklaim berada dalam kendali Polda Metro Jaya.
Tuduhan ijazah palsu Jokowi yang paling santer terdengar adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma atau yang kerap disapa Dokter Tifa.
Dalam persidangan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, dokter Tifa secara blak-blakan mengatakan pihaknya sudah melihat 6 versi ijazah tersebut.
6 Spesimen Ijazah Jokowi Menurut Dokter Tifa
Dalam tayangan podcast yang diunggah di channel YouTube Bambang Widjojanto pada Kamis, 8 Januari 2026, Dokter Tifa menyebutkan ada 6 versi ijazah yang diperlihatkan ke publik.
“Menurut saya, sejak 22 Mei 2025 hingga 15 Desember 2025, minimal ada 6 versi spesimen ijazah Joko Widodo,” kata Dokter Tifa.
“Yang ditampilkan Bareskrim dalam bentuk slide yang hanya bisa dilihat oleh kita semua masyarakat Indonesia di layar TV, adalah versi satu,” imbuhnya.
Kemudian, versi kedua adalah foto ijazah yang diunggah politikus PSI, Dian Sandi Utama di akun media sosial X atau yang dulu bernama Twitter.
Kemudian versi 3, 4, 5 versi KPUD Surakarta yang digunakan untuk Wali Kota, versi keempat versi KPUD Jakarta, versi kelima versi KPU pusat, semuanya fotokopi dan sudah kami dapat salinannya, jelasnya.
Nah, versi keenam, yang terakhir dari Polda Metro Jaya. Saya harus bilang, secara keilmuan (ijazah) berbeda, lanjutnya.
Emboss dan watermark muncul di ijazah Jokowi Polda Metro Jaya
Lanjut Dokter Tifa, terdapat perbedaan yang cukup terlihat pada ijazah yang ditunjukkan Polda Metro Jaya.
Versi keenam muncul emboss dan watermark yang jelas. Saat siaran pers Pak Roy menyampaikan bahwa ijazah asli ada emboss dan watermark, tiba-tiba ijazah versi Polda muncul emboss dan watermark, jelasnya.
Menurut Dokter Tifa, keberadaan emboss pada ijazah versi satu hingga lima harus ditelusuri lebih lanjut.
Kenapa kita tidak bisa menyentuhnya? Karena kalau kita sentuh, kita akan tahu itu emboss atau emboss dan fungsi emboss itu untuk mengunci tanda tangan, lanjutnya.
“Ada bedanya, kalau di emboss, di emboss dulu baru ada tanda tangannya. Nah, itu artinya dokumen itu palsu karena emboss itu digunakan untuk mengunci tanda tangan,” tegasnya.
Sementara kasus tuduhan terkait ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka yang terbagi dalam dua klaster dengan pasal berbeda pada 7 November 2025.
Tersangka klaster pertama berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 UU ITE.
Kemudian untuk klaster kedua ada 3 orang yakni RS, RHS, dan TT yang dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Junto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 ITE Hukum.***
















