Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Penyidik ​​Polda Metro Jaya telah memeriksa Dr Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen. Richard Lee tidak ditahan polisi karena dianggap kooperatif.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi kalau rekan-rekan bertanya apakah sudah dilakukan penahanan, maka tidak dilakukan penahanan ya. Belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, kata Kasubbag Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Reonald mengungkapkan, penyidik ​​mempertimbangkan subjektivitas sehingga tidak menahan Richard Lee. Salah satunya, ia dianggap kooperatif.

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Sebab hingga saat ini penyidik ​​masih kooperatif dan bilamana penyidik ​​meminta kehadirannya, yang bersangkutan tetap bersedia hadir sewaktu-waktu oleh penyidik, ujarnya.

Mengajukan 73 Pertanyaan

Pemeriksaan dr Richard Lee sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berakhir tengah malam, Kamis (8/1/2025). Richard Lee ditanyai 73 pertanyaan oleh penyelidik.

Tadi berdasarkan keputusan penyidik, pada pukul 00.00 WIB penyidik ​​memutuskan pemeriksaan dihentikan saat ini pada pertanyaan 73, kata Reonald.

Reonald mengatakan Richard Lee seharusnya menjawab 83 poin pertanyaan. Namun pemeriksaan terhenti pada soal 73 karena Richard Lee mengaku kurang enak badan.

Lalu penyidik ​​menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan, 73 pertanyaan dari 83 pertanyaan, kenapa berhenti di situ? Karena pada pukul 22.00 WIB saudara berinisial RL, menjelang pukul 22.00 dia merasa tidak enak badan, jelasnya.

Reonald mengatakan 10 pertanyaan lainnya akan dilanjutkan minggu depan karena Richard Lee mengaku kurang sehat. Namun, dia belum memastikan kapan pemeriksaan akan dilanjutkan.

Kasus ini bermula dari perseteruan antara Dr. Richard Lee dan Dr. Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif). Keduanya saling lapor dan kini keduanya menjadi tersangka.

Doktif pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Sedangkan Doktif berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dr Richard Lee.

(azh/mea)

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Intoleransi Laktosa vs Alergi Susu Sapi, Ketahui Perbedaan Penyebab dan Gejalanya
Iran Mengancam Akan Menyerang Hotel, Bank, dan Properti Trump di Timur Tengah
KLIK DI SINI untuk menonton langsung Chivas vs Bravos de Juárez!
Tgk Tarmizi Tarmizi dan Ayah Teubeng Pimpin Majelis Syura PKB Pidie
Singkirkan Karat, Bangun Kesuksesan | Materi Pertandingan
Masa Transisi Darurat akan segera berakhir, Aceh Bersiap Masuk Fase Rehabilitasi-Rekon
Cuaca 26 Juli, Tiga Kecamatan di Aceh Singkil Hujan Ringan
Serangan Iran semakin tepat sasaran AS, Pentagon curiga Moskow dan Beijing terlibat

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:05 WIB

Intoleransi Laktosa vs Alergi Susu Sapi, Ketahui Perbedaan Penyebab dan Gejalanya

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:48 WIB

Iran Mengancam Akan Menyerang Hotel, Bank, dan Properti Trump di Timur Tengah

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:47 WIB

KLIK DI SINI untuk menonton langsung Chivas vs Bravos de Juárez!

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:38 WIB

Tgk Tarmizi Tarmizi dan Ayah Teubeng Pimpin Majelis Syura PKB Pidie

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:18 WIB

Singkirkan Karat, Bangun Kesuksesan | Materi Pertandingan

Berita Terbaru

HEADLINE

Singkirkan Karat, Bangun Kesuksesan | Materi Pertandingan

Minggu, 26 Jul 2026 - 05:18 WIB