Ketukan! Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan permohonan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil.

Perceraian kedua tokoh tersebut diputuskan dalam sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung, Jalan Jalan Jakarta, Antapani, Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salinannya telah dikirimkan kepada penggugat Atalia Praratya, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, dan tergugat Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung.

Putusan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court pada hari ini, Rabu (7/1/2026), kata Humas PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan.

Ikhwan menjelaskan, gugatan cerai tersebut telah melalui proses persidangan hingga hakim membacakan putusan.

Perkara ini terdaftar secara e-court atau elektronik, sehingga pemeriksaan hingga putusan dilakukan secara elektronik, kata Ikhwan.

Intinya, kata dia, gugatan yang diajukan berinisial AP (Atalia Praratya) terhadap RK (Ridwan Kamil) pada hakikatnya dikabulkan.

“Namun (keputusan) dibaca secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan ke publik,” ujarnya.

Ikhwan mengatakan, yang berhak mengambil salinan putusan adalah penggugat dan tergugat dan tidak bisa diumumkan ke publik.

Pemeriksaan perkara gugatan cerai Atalia sudah sesuai dengan hukum pengadilan agama, termasuk dilakukan secara tertutup karena kasusnya bersifat pribadi.

Jalannya persidangan sudah sesuai hukum acara, kata Ikhwan.

Ia mengungkapkan, keputusan yang diberikan belum bersifat final atau mengikat. Sebab, ada waktu 14 hari bagi pihak yang ingin mengajukan banding karena keberatan dengan putusan hakim.

Disinggung soal pertimbangan hakim mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya, Ikhwan tak menjelaskan secara gamblang.

Dia menegaskan, pertimbangan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dikabulkan.

Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukum masing-masing telah sepakat untuk berpisah secara baik-baik.


JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Pada acara Makan Malam Koresponden Gedung Putih, Trump bertemu dengan korps pers yang berada di bawah tekanannya
AS Kembalikan Artefak Papua yang Dicuri ke Indonesia
KPK Ungkap Menteri Kehutanan Raja Juli Bertemu Bupati Kuansing Lebih dari Sekali
Pratinjau Seri: Milwaukee Brewers vs. Colorado Rockies
Pemerintah Genjot Pembangunan 37.373 Huntap di Aceh, Kemajuannya Hanya 4,9 Persen
Iran menargetkan pangkalan Amerika di Yordania dan Irak karena perang yang berkecamuk menghabiskan persediaan pencegat AS
Febrie Adriansyah Tak Terpantau Jurnalis Saat Penuhi Panggilan Jaksa Agung, Lewat Pintu Mana?
FISIP Unimal dan Universitas Dharmawangsa Siapkan MoA, Kerjasama Dosen dan Pertukaran Mahasiswa

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:10 WIB

Pada acara Makan Malam Koresponden Gedung Putih, Trump bertemu dengan korps pers yang berada di bawah tekanannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:09 WIB

AS Kembalikan Artefak Papua yang Dicuri ke Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:55 WIB

KPK Ungkap Menteri Kehutanan Raja Juli Bertemu Bupati Kuansing Lebih dari Sekali

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:39 WIB

Pratinjau Seri: Milwaukee Brewers vs. Colorado Rockies

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:37 WIB

Pemerintah Genjot Pembangunan 37.373 Huntap di Aceh, Kemajuannya Hanya 4,9 Persen

Berita Terbaru

HEADLINE

AS Kembalikan Artefak Papua yang Dicuri ke Indonesia

Sabtu, 25 Jul 2026 - 03:09 WIB

HEADLINE

Pratinjau Seri: Milwaukee Brewers vs. Colorado Rockies

Sabtu, 25 Jul 2026 - 02:39 WIB