RakyatPos.id – Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan permohonan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil.
Perceraian kedua tokoh tersebut diputuskan dalam sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung, Jalan Jalan Jakarta, Antapani, Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salinannya telah dikirimkan kepada penggugat Atalia Praratya, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, dan tergugat Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung.
Putusan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court pada hari ini, Rabu (7/1/2026), kata Humas PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan.
Ikhwan menjelaskan, gugatan cerai tersebut telah melalui proses persidangan hingga hakim membacakan putusan.
Perkara ini terdaftar secara e-court atau elektronik, sehingga pemeriksaan hingga putusan dilakukan secara elektronik, kata Ikhwan.
Intinya, kata dia, gugatan yang diajukan berinisial AP (Atalia Praratya) terhadap RK (Ridwan Kamil) pada hakikatnya dikabulkan.
“Namun (keputusan) dibaca secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan ke publik,” ujarnya.
Ikhwan mengatakan, yang berhak mengambil salinan putusan adalah penggugat dan tergugat dan tidak bisa diumumkan ke publik.
Pemeriksaan perkara gugatan cerai Atalia sudah sesuai dengan hukum pengadilan agama, termasuk dilakukan secara tertutup karena kasusnya bersifat pribadi.
Jalannya persidangan sudah sesuai hukum acara, kata Ikhwan.
Ia mengungkapkan, keputusan yang diberikan belum bersifat final atau mengikat. Sebab, ada waktu 14 hari bagi pihak yang ingin mengajukan banding karena keberatan dengan putusan hakim.
Disinggung soal pertimbangan hakim mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya, Ikhwan tak menjelaskan secara gamblang.
Dia menegaskan, pertimbangan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dikabulkan.
Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukum masing-masing telah sepakat untuk berpisah secara baik-baik.
















