RakyatPos.id – Dokter sekaligus influencer Richard Lee hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Reserse Kriminal dan Perdagangan Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026).
Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan/atau perlindungan konsumen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laporan yang disampaikan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz, 2 Desember 2024.
Menurut Warta Kota, Richard Lee mengendarai mobil Toyota Alphard berwarna hitam bernomor polisi B 707 PHS.
Mobil tersebut masuk melalui pembatas menggunakan akses khusus di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Richard Lee kemudian turun dari mobil tepat di depan pintu masuk gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ia terlihat mengenakan kemeja putih panjang dan celana jeans biru.
Kehadirannya diduga untuk menghindari awak media yang sudah menunggu di area gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Richard Lee langsung menuju ruangan penyidik untuk melakukan pemeriksaan.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi terkait kasus tersebut setelah Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka.
Mengenai dugaan tindak pidana, tindak pidana di bidang kesehatan dan/atau perlindungan konsumen, kata Ardila, Rabu.
Ia mengatakan, Richard Lee kini diperiksa setelah Doktif selaku reporter sebelumnya diperiksa.
Dokter selaku pelapor sudah diperiksa, kata Ardila.
Sebelumnya, dokter sekaligus influencer Richard Lee siap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kasubbag Penerangan Masyarakat Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan Richard Lee akan hadir untuk menjawab panggilan pemeriksaan polisi.
“Dia datang,” kata Reonald saat dikonfirmasi Rabu (7/1/2026).
Nama Tersangka
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka terkait laporan yang disampaikan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka saudara RL akan dilakukan pada 15 Desember 2025, kata Reonald.
Usai menetapkan tersangka, penyidik melayangkan surat panggilan pertama kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025.
Namun Richard Lee tidak menjawab panggilan tersebut dan menyatakan akan hadir pada 7 Januari 2026.
Polres Jaksel Siap Periksa Detektif Dokter
Polisi akan memanggil pemilik akun Instagram @dokterdeteksireal, dr. Amira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dokter Detektif (Doktif) merupakan seorang dokter kecantikan misterius yang menjadi viral di media sosial khususnya TikTok (@dokterdetectif) karena mengulas produk perawatan kulit dengan metode uji laboratorium untuk mengungkap klaim berlebihan atau bahan berbahaya, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang produk yang aman, namun juga terlibat kontroversi dan perseteruan dengan beberapa brand dan tokoh kecantikan lainnya.
Sedangkan Richard Lee merupakan seorang dokter kecantikan, pengusaha dan YouTuber asal Indonesia yang dikenal luas dengan konten edukasinya mengenai keamanan produk perawatan kulit (skincare).
Upaya mediasi yang sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (6/1/2026) gagal karena pelapor dan terlapor tidak hadir.
Kasat Reskrim Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar mengatakan, penyidik sudah dua kali mengundang kedua pihak, namun tak ada yang datang.
“Intinya kami sudah mencoba melakukan mediasi dengan mengundang terlapor sebanyak dua kali, namun para pihak tidak bersedia hadir,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Selasa.
Pemanggilan Amira merupakan tindak lanjut dari proses hukum.
“Kemudian rencana tindak lanjutnya kami memanggil tersangka dr S untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggalayuda menyatakan tersangka ditetapkan sejak 12 Desember 2025 berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Dwi menambahkan, tersangka ditahan bukan karena terancam hukuman maksimal dua tahun, melainkan wajib melaporkan.
Kasus ini bermula dari unggahan akun @dokterdeteksireal pada 4 Maret 2025 yang menyinggung korban, dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Maret 2025 dengan nomor laporan LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
















