Kapolres Serang Kota Kompol. Yudha Satria, SH, SIK, MH menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Serang, Kamis (18/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dr. IG. Punia Atmaja NR, SH, MH, CFrA. dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Serang H. Nanang Saefudin, M.Si., Kasat Reskrim Polres Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan, SIK, MH, M.Si., Mayor Uung selaku Pasi Intel Kodim Serang, unsur Forkopimda Kota Serang, serta tokoh masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemusnahan berbagai barang bukti hasil penanganan perkara pidana yang telah mendapat putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 3.090 gram sabu, 5.180 butir pil eximer, tembakau sintetik, ganja, tramadol, serta berbagai barang bukti tindak pidana lainnya berupa 50 unit handphone, 15 pucuk senjata api rakitan, 26 karung beras campur, senjata tajam, pakaian, timbangan elektrik, kunci T dan 1 komputer.
Kapolres Serang Kota Kompol. Yudha Satria mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud nyata sinergi Polri, Kejaksaan, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh unsur Forkopimda dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana khususnya peredaran narkotika dan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen bersama bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dan memastikan hasil kejahatan tidak disalahgunakan lagi, kata Kapolri.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan, serta sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di wilayah Kota Serang.
















