Polda Bangka Belitung, Bidang Humas,– Polres Belitung melalui Satuan Narkoba menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus tindak pidana narkotika selama bulan Oktober.
Kegiatan berlangsung di Mabes Polri dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Belitung AKP Martuani Manik. Jumat 31 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Satres Narkoba Polresta Belitung berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 4 orang tersangka dari berbagai lokasi berbeda di Kabupaten Belitung.
Pengungkapan kasus pertama berhasil terungkap pada 14 Oktober 2025, dengan ditangkapnya dua orang tersangka berinisial (S) dan (R) di kawasan Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa alat isap sabu, timbangan digital, dan kristal putih diduga sabu seberat 4,98 gram.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian kasus kedua, pada 23 Oktober 2025, tim Satuan Narkoba menangkap seorang pria berinisial (MIA) di Jl. KH. A. Dahlan, Desa Aik Rayak, dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,57 gram beserta alat isap dan perlengkapan lainnya.
Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selanjutnya pada kasus ketiga, pada 23 Oktober 2025, tim berhasil mengamankan (ES) di Desa Air Merbau, dengan barang bukti berupa daun kering diduga 42,05 gram narkotika jenis ganja.
Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka menerima ganja dari seseorang berinisial (D) untuk diedarkan kembali di kawasan Tanjungpandan. Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo melalui Kasatresnarkoba, AKP Martuani Manik mengatakan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian khususnya Polresta Belitung dalam memberantas jaringan peredaran narkoba.
”Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan wilayah Belitung bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.
Selain itu, keempat tersangka kini telah ditahan di Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keberhasilan mengungkap kasus ini tidak lepas dari peran dan kerja keras anggota di lapangan dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan pandang bulu dalam menindak tegas pelaku yang terlibat kasus narkoba,” tutupnya.
















