RakyatPos.id – Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), pekan lalu. Ia menginginkan Otoritas IKN diberikan kewenangan untuk menarik investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, salah satu hal yang diatur dalam Perpres 75 tersebut adalah pemberian hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun bagi investor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena yang dibangun dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) itu baru kawasan inti, kawasan pemerintahan. Selebihnya, kita harapkan investor dalam dan luar negeri,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, sebelum melakukan kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab, Selasa, 16 Juli 2024, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi menandatangani Perpres tentang Percepatan Pembangunan IKN pada Kamis, 11 Juli 2024. Sesuai Pasal 2 ayat 1 beleid ini, pelaksanaan percepatan pembangunan IKN bertujuan untuk membentuk ekosistem perkotaan yang layak huni, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, yang meliputi penyediaan dan pengelolaan pelayanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.
Selain memuat ketentuan HGU, Perpres 75 mengatur jangka waktu pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah hak pengelolaan hingga 180 tahun. Perpres 75 mengatur pemberian insentif bagi pelaku usaha. Pasal 7 menyebutkan tarif yang dikenakan kepada investor yang ingin memberikan kontribusi terhadap pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) Otoritas IKN dapat sebesar Rp0. Selain itu, pembayaran dapat dilakukan secara mencicil.
Senada dengan Jokowi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Badan Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan, regulasi ini dibuat untuk menarik minat investor. Ia pun mengklaim, regulasi tersebut bukan berarti pemerintah menjual tanah kepada investor.
“Prinsipnya, apa yang saya dapatkan dari Presiden, kita tidak menjual tanah. Kita ingin menarik investasi,” kata Basuki di Kementerian PUPR, Jumat, 12 Juli 2024. Pasalnya, anggaran yang dialokasikan pemerintah dari APBN untuk IKN hanya 20 persen. “Jadi, memang perlu banyak investasi.”
Namun, pandangan berbeda disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. Ia menilai aturan HGU dan HGB tidak menjamin bisa menarik minat investor. Pasalnya, menurutnya, investasi di IKN lambat bukan karena persoalan hak atas tanah. Namun, karakteristik investasi itu adalah infrastruktur publik, sementara publik tidak ada.
“Kalaupun ada, tidak sampai 5 juta orang. Padahal, kalkulasi investasi baru bisa menguntungkan kalau dalam 10 tahun minimal ada 5 juta penduduk,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Juli 2024.
Di sisi lain, Suryadi menambahkan, investor juga akan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Artinya, investor tidak menginginkan terjadinya deforestasi dan dampak negatif terhadap masyarakat.
“Kemudian, kepercayaan investor terhadap pembangunan IKN juga dipatahkan oleh Presiden Jokowi sendiri, dengan belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara,” kata Suryadi. “Presiden justru berharap agar pemerintahan Prabowo Subianto yang melakukannya.”
RakyatPos.ID Network
















