RakyatPos.id -Anggapan bahwa Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang saat ini tengah dirancang DPR RI akan sama seperti pada masa Orde Baru dibantah oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi.
“DPA yang sedang dirancang Baleg bukan DPA seperti Orde Baru. Karena kita taat konstitusi,” tegas Achmad Baidowi kepada RMOL, Jumat (12/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Legislator dari Fraksi PPP itu menjelaskan, Pasal 16 UUD 1945 menyebutkan presiden membentuk dewan penasehat. Oleh karena itu, pembentukan DPA sesuai dengan amanat konstitusi.
“Tidak disebutkan apa nama dewan pertimbangan itu, bisa saja dewan pertimbangan presiden, bisa saja dewan pertimbangan agung, bisa saja dewan pertimbangan tinggi, bisa saja dewan pertimbangan bangsawan,” terangnya.
Awiek, demikian ia akrab disapa, menambahkan, tugas, fungsi, dan kedudukan DPA yang tengah dirancang saat ini sama dengan Wantimpres.
“Kedudukan, fungsi, dan kewenangannya (DPA) sama dengan Wantimpres karena dibentuk oleh presiden,” ujarnya.
Ia pun menegaskan, kedudukan DPA setingkat dengan lembaga negara yang dibentuk presiden.
Kemudian, ia mencontohkan sejumlah lembaga negara yang dibentuk presiden, seperti BPIP, KSP, dan Badan Otorita.
“Ya, di level itu, karena dibentuk oleh Presiden. Jadi jangan pura-pura DPA itu seperti Orde Baru, yang fungsi dan kewenangannya berbeda. Fungsi dan kewenangannya sama dengan Wantimpres,” katanya.
“Dan perlu diketahui bahwa penyusunan RUU Wantimpres ini dilakukan secara terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Achmad Baidowi.
RakyatPos.ID Network
















