SYL Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan Surya Paloh Usai Vonis Hakim

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2024 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id -Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum (Ketum) Partai Nasdem, Surya Paloh usai divonis 10 tahun penjara.

Hal itu disampaikan langsung SYL usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, SYL mengaku menghormati putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepadanya.

“Saya mengapresiasi kesimpulan Majelis Hakim dari proses persidangan yang cukup panjang ini,” kata SYL kepada wartawan.

Menurut SYL, apa yang dialaminya merupakan bagian dari konsekuensi jabatan yang diembannya.

“Jadi, mungkin sebagai manusia biasa, ini risiko kepemimpinan. Ini risiko jabatan, ini risiko kebijaksanaan dan kebijakan yang saya ambil,” jelasnya.

SYL mengaku siap menghadapi putusan Majelis Hakim semaksimal mungkin.

“Saya sampaikan terima kasih kepada Bapak Joko Widodo selaku Presiden yang telah menunjuk saya sebagai menteri untuk mengambil kebijakan dan pada saat itu harga-harga dapat terkendali di seluruh Indonesia. Saya sampaikan terima kasih kepada Bapak Jokowi yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menjadi menteri,” kata SYL.

SYL pun merasa bangga menjadi menteri Jokowi karena banyak penghargaan yang telah diraihnya.

“Terima kasih kepada Bapak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya tentang masalah-masalah kebangsaan. Mohon maaf jika sebagai manusia tentu ada kesalahan. Namun Surya Paloh sangat konsisten dengan apa yang disampaikan partai, bela rakyat, bela negara. Jika saya harus dipenjara, atas nama semua itu, saya mohon maaf kepada seluruh jajaran, dan juga kepada keluarga,” jelasnya.

Dalam putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada SYL dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan uang pengganti sebesar 30 ribu dollar AS subsider 2 tahun kurungan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, dan terdakwa Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK. Di mana, JPU KPK menuntut terdakwa SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan uang sebesar 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas, subsider 4 tahun penjara.

Sementara itu, tuntutan untuk terdakwa Muhammad Hatta dan terdakwa Kasdi Subagyono, masing-masing dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

RakyatPos.ID Network

Berita Terkait

Intoleransi Laktosa vs Alergi Susu Sapi, Ketahui Perbedaan Penyebab dan Gejalanya
Iran Mengancam Akan Menyerang Hotel, Bank, dan Properti Trump di Timur Tengah
KLIK DI SINI untuk menonton langsung Chivas vs Bravos de Juárez!
Tgk Tarmizi Tarmizi dan Ayah Teubeng Pimpin Majelis Syura PKB Pidie
Singkirkan Karat, Bangun Kesuksesan | Materi Pertandingan
Masa Transisi Darurat akan segera berakhir, Aceh Bersiap Masuk Fase Rehabilitasi-Rekon
Cuaca 26 Juli, Tiga Kecamatan di Aceh Singkil Hujan Ringan
Serangan Iran semakin tepat sasaran AS, Pentagon curiga Moskow dan Beijing terlibat

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:05 WIB

Intoleransi Laktosa vs Alergi Susu Sapi, Ketahui Perbedaan Penyebab dan Gejalanya

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:48 WIB

Iran Mengancam Akan Menyerang Hotel, Bank, dan Properti Trump di Timur Tengah

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:47 WIB

KLIK DI SINI untuk menonton langsung Chivas vs Bravos de Juárez!

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:38 WIB

Tgk Tarmizi Tarmizi dan Ayah Teubeng Pimpin Majelis Syura PKB Pidie

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:18 WIB

Singkirkan Karat, Bangun Kesuksesan | Materi Pertandingan

Berita Terbaru

HEADLINE

Singkirkan Karat, Bangun Kesuksesan | Materi Pertandingan

Minggu, 26 Jul 2026 - 05:18 WIB