RakyatPos.id -Nilai transaksi judi daring (judol) dari 17 nama pegawai dan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp111 juta. Transaksi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp74 juta.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menerima 17 nama dari Satgas Judi Online yang turut bermain judi online. Namun, dari data kepegawaian, hanya 8 orang yang masih berstatus pegawai KPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang 9 (orang lainnya) sudah diperiksa di bagian personalia pegawai non-KPK, ada yang sudah diberhentikan. Antara lain yang terlibat gadai emas sudah diberhentikan, ada juga yang kemarin jadi sipir penjara, yang 60-an itu juga pegawai yang sudah kita pecat,” kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).
Oleh karena itu, kata Alex, pimpinan KPK telah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa keterangan delapan pegawai dimaksud.
“Berapa sih? Sebetulnya jumlahnya tidak besar, ada yang cuma Rp100 ribu, paling besar Rp74 juta, itu 300 kali transaksi. Jadi sebetulnya relatif kecil. Yang mungkin paling banyak, paling banyak itu Rp100 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu. Mungkin pas mereka lagi iseng-iseng, nganggur, melamun, main-main,” tutur Alex.
Alex pun mengaku tidak mengetahui sejak kapan karyawannya itu mulai bermain judol.
“Kami belum jelaskan kapan dia melakukannya. Kalau tahun lalu, sekarang tidak, ya apa gunanya. Ya, itu kan cuma iseng-iseng saja. Jadi prinsipnya begitu, jadi total transaksi dari 17 itu Rp111 juta,” pungkas Alex.
RakyatPos.ID Network
















