RakyatPos.id – Mantan Kabareskrim Komjen (Purn.) Susno Duadji turut menanggapi kemenangan Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya terkait sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Susno Duadji, seharusnya Bareskrim sejak awal dilibatkan dalam membantu penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar).
“Berikan pengarahan, jangan mengulang apa yang diamanatkan Kapolda melalui Wakapolda, bahwa penyidikan di Cirebon tahun 2016 itu tidak ada penyidikan tindak pidana yang bersifat ilmiah. Itu Kapolda yang menyampaikan,” ujarnya dikutip pada Senin, 8 Juli 2024.
“Namun sayang, Kapolda ini dikoreksi oleh seseorang yang bernama Kabid Humas. Aneh juga Kabid Humas bisa mengoreksi Kapolda, saya tidak tahu sanksi apa yang akan diberikan Kabid Humas terkait hal ini,” sambung Susno.
“Ya, Kapolres yang bilang begitu, harusnya dikoreksi, ini keterlaluan anak ini,” imbuhnya.
Susno berharap, konferensi pers hari ini adalah untuk perbaikan di tubuh Polri, bukan untuk adu argumen.
“Dan itu seharusnya sejak awal, untuk apa? Karena masyarakat di seluruh Indonesia selalu ingin menunggu informasi dari Kepolisian,” jelasnya.
Namun, Susno melihat ada yang janggal, ia menilai Polda Jawa Barat dan Mabes Polri pelit dalam memberikan keterangan.
“Kenapa terkesan hemat? Polda saja hemat, Mabes Polri juga hemat, jadi informasi di luar sana tersebar di mana-mana. Tapi alhamdulillah, ternyata berakhir baik. Kebenaran itu ada hari ini,” katanya.
Satu hal lagi, kata Susno Duadji, yang juga tidak boleh terjadi. Yaitu, jangan salahkan media.
“Menghidupkan media massa, seolah-olah ini jejak oleh pers, “Segera cari siapa yang nyebarin ini di awal. Nah, daripada susah cari siapa yang nyebarin ini di awal, cari aja siapa yang main judi online. Nah, itu lebih mudah,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hakim tunggal praperadilan Eman Sulaiman telah memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon tidak sah.
Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.
Kemudian, memulihkan hak-hak pemohon dalam hal kedudukan, status, dan harkat martabatnya seperti semula dan membebankan biaya perkara kepada negara.
“Dengan demikian putusan sudah dijatuhkan, pada pokoknya permohonan praperadilan pemohon dikabulkan,” kata Eman di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
“Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka perkara praperadilan atas nama Saudara Pegi Setiawan selesai dan persidangan dinyatakan ditutup,” imbuhnya disambut riuh takbir.
RakyatPos.ID Network
















