Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolda Copot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Kubu Pegi Setiawan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat.

Permohonan itu diajukan setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Kapolda Jawa Barat, Pengacara Pegi Setiawan Iswandi Marwan juga meminta agar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan dicopot.

Ia menilai, ada pihak yang harus bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 lalu.

“Ini harus dipertanggungjawabkan. Saya minta Dirreskrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan saya ke Kapolda. Saya minta Kapolda, Dirreskrimum, dan jajaran di bawahnya, termasuk yang memimpin beberapa judul perkara dicopot,” kata Iswandi saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

“Ini adalah hak asasi manusia, pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan,” tambahnya.

Menurut Iswandi, putusan praperadilan Pegi juga bisa dijadikan pelajaran bagi Polda Jawa Barat agar tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka.

“Ini menjadi pelajaran bagi Polda. Agar Polda tidak lagi bersikap sewenang-wenang dalam kasus ini. Bukan hanya bagi Polda, tetapi juga bagi seluruh penyidik, jangan bersikap sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini menjadi pelajaran bagi mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iswandi meminta agar pihak kepolisian mengganti kerugian materiil dan imateriil serta memulihkan nama baik kliennya.

“Tindak lanjut kami adalah meminta pemulihan nama baik Pegi, ganti rugi baik materiil maupun imateriil,” terangnya.

Gogi Setiawan Bebas

Sebagai informasi, pada Senin (8/7/2024) hari ini, permohonan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam putusannya, hakim tunggal Eman Sulaeman menilai tidak ada bukti sama sekali yang menyebutkan Pegi alias Perong pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

“Atas dasar itu, penetapan pemohon sebagai tersangka harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka alasan permohonan praperadilan tersebut haruslah beralasan dan patut untuk dikabulkan. Dengan demikian, permohonan praperadilan pemohon dapat dikabulkan secara sah untuk seluruhnya,” imbuh Eman.

Pegi mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

RakyatPos.ID Network

Berita Terkait

Aceh Emas atau Aceh Gelisah? Haji Uma Beri Kuliah Umum, Tantang Generasi Muda Menjadi Penentu Masa Depan
Salahdine Parnasse menandatangani kontrak dengan UFC, menggambar acara utama UFC Paris melawan Dan Hooker
SAKSI VIDEO – Warga Pedalaman Sikundo Mempertaruhkan Nyawanya Menyeberangi Jembatan Tali untuk Beraktivitas
Kejuaraan Golf Aceh Seri I Resmi Digelar, PGI Aceh Incar 4 Atlet Lolos PON 20028
Murlin Terpilih Secara Aklamasi Pimpin FOBI Aceh 2026–2030, Siap Perkuat Pembangunan & Raih Prestasi PON 2028
Utah Talon vs. Bandit Chicago
53 Mahasiswa dari 12 Negara Ikuti Seleksi Masuk UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Laporan: Spencer Jones menandatangani lembar penawaran dengan OKC

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:36 WIB

Aceh Emas atau Aceh Gelisah? Haji Uma Beri Kuliah Umum, Tantang Generasi Muda Menjadi Penentu Masa Depan

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:24 WIB

Salahdine Parnasse menandatangani kontrak dengan UFC, menggambar acara utama UFC Paris melawan Dan Hooker

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:23 WIB

SAKSI VIDEO – Warga Pedalaman Sikundo Mempertaruhkan Nyawanya Menyeberangi Jembatan Tali untuk Beraktivitas

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:53 WIB

Kejuaraan Golf Aceh Seri I Resmi Digelar, PGI Aceh Incar 4 Atlet Lolos PON 20028

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:38 WIB

Murlin Terpilih Secara Aklamasi Pimpin FOBI Aceh 2026–2030, Siap Perkuat Pembangunan & Raih Prestasi PON 2028

Berita Terbaru