RakyatPos.id – Publik mungkin masih ingat kasus yang dihadapi Wulan Guritno dan Nikita Mirzani terkait perjudian daring (judol).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua artis tenar itu diduga kuat tengah mempromosikan judol dengan imbalan sejumlah besar uang.
Kedua artis ini sudah diperiksa polisi, apa hasilnya?
Hilang, seakan ditelan bumi. Publik tidak tahu pasti, karena tidak ada berita tentangnya.
Yang pasti, Wulan Guritno dan Nikita Mirzani kembali tertawa bebas, menikmati keseharian mereka.
Melihat fakta tersebut, Lembaga Pengawasan, Pemantauan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dkk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Satuan Tugas (Satgas) Perjudian Online dan Kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 8 Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst ini dilayangkan oleh LP3HI dkk karena Kepolisian selaku Tergugat II dinilai menghentikan proses penyidikan perkara tindak pidana promosi perjudian daring yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
“Kami sedang menguji Satgas Presiden untuk mengambil alih penyidikan Bareskrim,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho kepada Kompas.com, Minggu (7/7/2024).
Menurut Kurniawan, Polri sebenarnya sudah menangani kasus tindak pidana promosi perjudian daring yang diduga dilakukan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
Penanganannya dilakukan sejak September 2023 berdasarkan hasil pemantauan atau patroli tim Ditreskrimsus Polri terhadap aktivitas media sosial kedua artis tersebut.
Keduanya diduga melanggar Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemantauan oleh Kepolisian dilakukan berdasarkan Laporan Informasi (LI) nomor R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber tanggal 7 September 2023.
“Bahwa Termohon II telah melakukan pemeriksaan atas perkara dugaan tindak pidana promosi perjudian daring yang dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani dan Termohon juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan laporan tersebut,” ujar Kurniawan.
Namun, hingga sembilan bulan berlalu, polisi belum juga menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus promosi perjudian daring.
Tindakan ini dianggap menghentikan penyelidikan.
Pasalnya, di berbagai daerah, kepolisian telah menetapkan tersangka dan melakukan tindakan pemaksaan terhadap tersangka yang mempromosikan perjudian daring.
Bahkan, beberapa telah ditingkatkan statusnya menjadi penuntut di pengadilan.
Sementara itu, Termohon I atau Satgas Perjudian Daring sebagai lembaga baru yang dibentuk Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 diminta untuk melanjutkan penyidikan yang terhenti di Polri.
“Bahwa dalam struktur Termohon I terdapat unsur-unsur yang bertugas untuk melakukan penegakan hukum, sehingga dapat pula melakukan tindakan-tindakan dalam rangka penegakan hukum pemberantasan perjudian daring dan melengkapi serta mempercepat penanganan yang telah dilakukan oleh Termohon II,” terang Kurniawan.
Menurut Kurniawan, polisi diduga menangani para influencer (selebriti) di daerah yang masih tergolong baru.
Terkait dengan adanya influencer baru di daerah, katanya, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Kepolisian serta diserahkan ke Kejaksaan dan diberikan sanksi pidana oleh Pengadilan.
Sementara itu, tindakan ini berbeda dengan apa yang dilakukan polisi terhadap Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
“Dengan demikian Termohon I dan Termohon II dapat dianggap telah menghentikan penyidikan secara melawan hukum,” kata Kurniawan.
Seperti diketahui, netizen dibuat khawatir dengan munculnya iklan judi online yang dibintangi Nikita Mirzani di media sosial Twitter atau X.
Hal itu diungkapkan salah satu akun Twitter atau X @iIhamzxxx yang mengatakan bahwa dirinya mendapati banyaknya iklan judi online yang muncul pada video-video yang diunggah akun media sosial tersebut.
“Kenapa selalu muncul video iklan judi online? Adakah cara lain selain unfollow akun utama? Atau ya, satu-satunya pilihan adalah unfollow. Kadang saya tidak follow, tapi tetap dapat rekomendasi iklan kalau versi beranda “untuk Anda,” tulisnya, Sabtu (17/2/2024).
“@kemkominfo mana mungkin gak tau iklan judi itu ada berapa? Mana mungkin gak tau siapa aja bintang iklannya?” komentar akun @fikri_abdilxxx.
“Itu iklan video, bro, kita nggak bisa apa-apa. Unfollow, unfollow akun gol, akun MotoGP,” balas akun lainnya @Ramadhany3xxx.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, iklan judi daring yang disorot netizen tersebut disiarkan melalui video yang diunggah berbagai akun media sosial X, mulai dari akun GOAL Indonesia, MotoGP, hingga media massa seperti NET TV.
NET. atau NET TV merupakan salah satu pemilik akun media sosial yang konten videonya kerap disusupi iklan perjudian daring.
Melalui akun resminya X @netmediatama, NET. mengungkapkan bahwa iklan judi online tersebut bukan berasal dari pihaknya selaku pemilik akun media sosial, melainkan dari Twitter atau X.
“Saya tegaskan, yang mengatur iklan yang masuk ke konten itu bukan Netmediatama, melainkan X. Kami sudah laporkan ke X agar segera dibersihkan. Semoga iklan palsu itu segera hilang,” tulis akun tersebut, Selasa (30/1/2024).
Sementara itu, dikutip dari situs resmi X Business, Twitter atau X mengaku melarang promosi konten perjudian.
Namun, larangan ini berlaku kecuali untuk kampanye yang menargetkan negara tertentu. Iklan yang dimaksud dapat berupa iklan perjudian daring, taruhan olahraga, atau permainan yang dimainkan untuk mendapatkan uang.
Di situs tersebut, Indonesia tidak termasuk negara yang memperbolehkan beredarnya iklan perjudian daring di X.
Sementara beberapa negara mengizinkan X untuk menampilkan konten perjudian dalam iklan berbayar, termasuk AS, Kanada, Australia, Korea Selatan, dan negara-negara di Amerika Latin dan Afrika.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menegur media sosial X terkait temuan iklan judi daring yang beredar di aplikasi tersebut.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan teguran kepada platform X terkait adanya pengaduan masyarakat terkait maraknya iklan perjudian daring,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dilansir Antara (9/2/2024).
Peringatan tersebut disampaikan melalui surat nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024.
Dalam suratnya, Budi menginstruksikan perusahaan X untuk segera menghapus iklan perjudian daring di platformnya.
Budi menegaskan, peringatan ini berlaku bagi seluruh media sosial yang memuat iklan atau konten perjudian daring.
Sebelum X, perusahaan telah mengeluarkan peringatan keras terkait iklan perjudian daring kepada Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram pada tahun 2023.
Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika juga mengklaim telah memantau konten perjudian daring di berbagai platform digital.
Sejak 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat telah memblokir lebih dari 805.923 konten perjudian daring dalam bentuk situs, IP, aplikasi, dan berbagi file.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan membenarkan bahwa media sosial X telah menghapus iklan perjudian daring dari aplikasinya.
“Sudah diturunkan. Itu kekhilafan mereka (platform X),” kata Semuel, dikutip dari Antara (18/2/2024).
Samuel menjelaskan, para penyebar iklan judi daring di X menjalankan aksinya dengan cara mengelabui platform milik Elon Musk.
Pelaku mengaku mengiklankan konten lain dan bukan perjudian daring.
Mereka menggunakan akun premium berbayar dengan centang biru.
Samuel menyatakan, media sosial X langsung merespons laporan adanya iklan perjudian daring di platformnya usai mendapat teguran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Di sisi lain, menurutnya, masyarakat selaku pengguna media sosial termasuk X dapat melakukan pengawasan guna memastikan ruang digital Indonesia sehat dan produktif.
Pengguna media sosial harus secara aktif melaporkan konten apa pun yang dianggap bermasalah.
Pelaporan memungkinkan platform media sosial untuk menangani dan memutus akses ke konten yang dianggap bermasalah dengan lebih cepat.
“(Laporan) yang diperkuat akan mengurangi masalah kejahatan dan penipuan (di ruang digital),” imbuh Semuel.
RakyatPos.ID Network
















