RakyatPos.id – Ibu Vina, Sukaesih (49) pun angkat bicara terkait putusan praperadilan yang menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai keluarga korban, Sukaesih menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Ya sudah kalau begitu saya serahkan saja ke polisi,” kata Sukaesih kepada iNews Media Group, Senin (8/7/2024).
Meski demikian, Sukaesih menegaskan pihaknya tetap ingin meminta polisi mencari pelaku pembunuhan terhadap anaknya, Vina.
“Tapi intinya, saya ingin mencari pelaku sebenarnya, jangan sampai salah sasaran. Itu saja,” kata Sukaesih.
Selain itu, Sukaesih mengaku senang dengan putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Pegi.
“Ya, saya merasa senang, jadi saya tidak salah sasaran,” katanya.
Meski demikian, Sukaesih meminta polisi tetap mencari ketiga pelaku pembunuhan Vina. “Ya, pihak keluarga tetap meminta untuk mencari ketiga DPO tersebut,” katanya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membatalkan status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan.
Hal itu disampaikan Eman Sulaeman dalam putusan praperadilan yang diajukan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016.
“Penetapan pemohon sebagai tersangka mestinya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Eman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.
RakyatPos.ID Network
















