Mungkin Penetapan Status Tersangka Lainnya Juga Diragukan

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Nandang Sambas mengatakan, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung membuktikan adanya ‘Error In Persona’ dalam penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu.

Menurut Prof Nandang, terdapat kesalahan prosedur dalam proses penyidikan, mulai dari penetapan DPO hingga penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya (ada kesalahan prosedur) penyidikan itu pintu awal kalau dari awal tidak sesuai prosedur ya akan bias seperti ini. Mungkin penetapan 8 tersangka lainnya juga diragukan,” kata Prof Nandang, Senin (8/7/2024).

Menurut Prof Nandang, dengan terbitnya putusan praperadilan yang diputus oleh hakim tunggal, Eman Sulaeman kini mesti flashback ke masa lalu, atau kembali menengok proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Ia mengatakan proses penyidikan kasus tersebut sudah bermasalah sejak awal.

“Dengan putusan ini, kita harus melihat kembali. Bahwa kasus tahun 2016 memang bermasalah. Dalam putusannya, hakim mengatakan penetapan DPO tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur.

“Nah ini yang mesti kita lihat kembali, siapa sebenarnya Pegi yang menjadi tersangka sebenarnya,” tutur Prof. Nandang.

Prof Nandang melanjutkan, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu merupakan pembunuhan berencana tingkat tinggi. Sebab, kasusnya hingga kini belum tuntas.

Maka dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Bandung ini diharapkan dapat mencerahkan dan membuat perkara menjadi lebih terang benderang.

“Terbukti ada ‘Error In Persona’ dalam perkara ini dan ini flashback ke tahun 2016,” ungkapnya.

Gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam putusannya, hakim tunggal Eman Sulaeman menilai tidak ada bukti sama sekali yang menyebutkan Pegi alias Perong pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

“Atas dasar itu, penetapan pemohon sebagai tersangka harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka alasan permohonan praperadilan tersebut haruslah beralasan dan patut untuk dikabulkan. Dengan demikian, permohonan praperadilan pemohon dapat dikabulkan secara sah untuk seluruhnya,” imbuh Eman.

Sebelumnya diberitakan, Pegi mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

RakyatPos.ID Network

Berita Terkait

Aceh Emas atau Aceh Gelisah? Haji Uma Beri Kuliah Umum, Tantang Generasi Muda Menjadi Penentu Masa Depan
Salahdine Parnasse menandatangani kontrak dengan UFC, menggambar acara utama UFC Paris melawan Dan Hooker
SAKSI VIDEO – Warga Pedalaman Sikundo Mempertaruhkan Nyawanya Menyeberangi Jembatan Tali untuk Beraktivitas
Kejuaraan Golf Aceh Seri I Resmi Digelar, PGI Aceh Incar 4 Atlet Lolos PON 20028
Murlin Terpilih Secara Aklamasi Pimpin FOBI Aceh 2026–2030, Siap Perkuat Pembangunan & Raih Prestasi PON 2028
Utah Talon vs. Bandit Chicago
53 Mahasiswa dari 12 Negara Ikuti Seleksi Masuk UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Laporan: Spencer Jones menandatangani lembar penawaran dengan OKC

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:57 WIB

Mengapa Jackpot Powerball Inggris Terlihat Lebih Kecil Dibandingkan Jackpot AS

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:36 WIB

Aceh Emas atau Aceh Gelisah? Haji Uma Beri Kuliah Umum, Tantang Generasi Muda Menjadi Penentu Masa Depan

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:24 WIB

Salahdine Parnasse menandatangani kontrak dengan UFC, menggambar acara utama UFC Paris melawan Dan Hooker

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:23 WIB

SAKSI VIDEO – Warga Pedalaman Sikundo Mempertaruhkan Nyawanya Menyeberangi Jembatan Tali untuk Beraktivitas

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:53 WIB

Kejuaraan Golf Aceh Seri I Resmi Digelar, PGI Aceh Incar 4 Atlet Lolos PON 20028

Berita Terbaru