Kuasa Hukum Dokter Tifa Desak Jaksa Tunjukkan Bukti Pemanggilan Jokowi, Singgung Kasus Nikita Mirzani

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Ekonomi, Jakarta –

Kuasa hukum terdakwa, dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Ramdansyah meminta jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan bukti surat pemanggilan Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ramdansyah menilai kehadiran Jokowi sebagai pelapor penting agar mantan Presiden RI itu bisa menjelaskan langsung kerugian yang diklaim dialaminya. Ia pun mempertanyakan keseriusan jaksa dalam menghadirkan Jokowi di persidangan.

“Ini soal nasib Dokter Tifa, berpotensi masuk penjara kalau tidak jelas kasusnya,” ujarnya.

Dia mengatakan, terdakwa meminta jaksa menunjukkan bukti adanya upaya pemanggilan terhadap Jokowi di persidangan. Menurut dia, dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan jaksa telah melakukan upaya pemanggilan terhadap pelapor.

“Sejauh ini JPU belum ada upaya serius untuk memanggil Pak Jokowi. Tidak ada bukti surat (pemanggilan), kami minta (di persidangan) untuk menunjukkan memang ada upaya pemanggilan Pak Jokowi,” imbuhnya.

Ramdansyah menegaskan, kehadiran Jokowi dinilai penting karena kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian yang dialami pelapor akibat perbuatan yang dituduhkan terhadap Dokter Tifa.

“Ini kasus kerugian yang nyata bagi pelapor (Jokowi). Bahwa dia dirugikan. Jadi dengan kerugian yang nyata, dia melaporkannya. Nah, kalau tidak ada kerugian, buat apa kita muter-muter berbulan-bulan,” kata Ramdansyah.

Menurut dia, Jokowi perlu menjelaskan secara langsung bentuk kerugian yang diklaimnya dialaminya agar kasus tersebut bisa terungkap secara jelas di persidangan.

Ada niat, ada tindakan, ada kerugian nyata lainnya. Niat Dokter Tifa, Perbuatan Dokter Tifa, kerugian sebenarnya ada pada korban, korban Jokowi, ujarnya.

Dalam keterangannya, Ramdansyah juga menyinggung Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menyatakan, ketentuan ini mengatur tentang kewajiban pemohon atau pelapor suatu perkara pidana untuk hadir di persidangan.

Menurut Dokter Tifa, pemanggilan terhadap pelapor dibatasi maksimal dua kali. Apabila pelapor tidak memenuhi panggilan, maka perkara atau permohonannya dapat dikembalikan kepada penuntut umum.

Ramdansyah pun merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Serang yang disebutnya membebaskan Nikita Mirzani dari kasus pencemaran nama baik setelah pelapor Dito Mahendra tidak hadir di persidangan.

Dokter Tifa menjadikan kasus ini sebagai perbandingan untuk menekankan pentingnya kehadiran pelapor dalam proses persidangan.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Editor tidak bertanggung jawab atas isi atau akibat yang timbul dari isi ini. Agregator artikel oleh Agensi Digital JetMedia

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Saluran Thunder vs Clippers malam ini, waktu pertandingan NBA, TV, streaming langsung
Update Koefisien Liga Indonesia, History Skor Capai 30 Ribu Poin, Berdampak pada Persib dan Kalimantan!
Gabriel Jesus: ‘Sungguh sebuah mimpi bisa bermain di El Clásico’ untuk Barcelona
Foto Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menggunakan oksigen menjadi viral, ini fakta sebenarnya
Peralatan masak dan dekorasi rumah Martha Stewart dijual untuk Way Day
Pekan Cinta di GKI Mimika, Kapolda Papua Tengah Sosialisasikan 110 Pelayanan
Pada Hari TE Nasional, bocah Colorado Trey McBride mengingatkan apa yang hilang dari Broncos
Demonstrasi Kekerasan di Prancis Selama Akhir Pekan, 1.314 Orang Ditangkap dan 53 Petugas Terluka
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Saluran Thunder vs Clippers malam ini, waktu pertandingan NBA, TV, streaming langsung

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:20 WIB

Update Koefisien Liga Indonesia, History Skor Capai 30 Ribu Poin, Berdampak pada Persib dan Kalimantan!

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Gabriel Jesus: ‘Sungguh sebuah mimpi bisa bermain di El Clásico’ untuk Barcelona

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:01 WIB

Foto Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menggunakan oksigen menjadi viral, ini fakta sebenarnya

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:45 WIB

Peralatan masak dan dekorasi rumah Martha Stewart dijual untuk Way Day

Berita Terbaru

Al Jazeera - LIVE