RakyatPos.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajak masyarakat memahami perbedaan sistem pendidikan tinggi antara tahun 1980-an dan saat ini. Perbedaan tersebut antara lain peraturan perkuliahan, proses penetapan kelulusan dan sistem pencatatan data akademik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Wening Udasmoro, SS, M.Hum., DEA., mengatakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terus mengalami perubahan. Oleh karena itu, standar yang berlaku saat ini tidak bisa begitu saja digunakan untuk menilai proses akademik yang terjadi beberapa dekade lalu.
Hal itu disampaikan Wening saat menjelaskan proses pendidikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1980 hingga 1985.
“Saat ini kita sedang dalam proses yang sama, yaitu semua sedang dalam proses peradilan. Dan baru beberapa tahun terakhir ini kementerian juga sudah mempunyai sistem yang sama untuk perguruan tinggi se-Indonesia yang kita sebut PD Dikti,” kata Wening dalam siaran resmi di kanal YouTube UGM.
Wening menjelaskan, pada tahun 1980-an belum ada sistem pendidikan tinggi yang terintegrasi secara nasional seperti Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti).
Saat itu, setiap fakultas di UGM memiliki tradisi akademik dan mekanisme penentuan kelulusan yang berbeda-beda.
“Keanekaragaman dan keberagaman ini luar biasa di UGM. Bagaimana seseorang dianggap lulus, dari satu fakultas ke fakultas lain tradisinya berbeda-beda tradisinya. Ada yang langsung lulus ujian skripsi, tapi ada juga yang harus melalui jalur yudisium,” jelasnya.
Menurut Wening, proses penyeragaman internal di UGM dimulai setelah berdirinya Kantor Penjaminan Mutu pada tahun 2001. Sistem ini kemudian berkembang seiring dengan standarisasi pendidikan tinggi secara nasional.
Wening meminta masyarakat tidak menggunakan aturan dan standar pendidikan tinggi yang ada saat ini untuk menilai proses akademik yang terjadi pada tahun 1980-an.
Yang perlu dipahami, kita tidak bisa meneliti atau berasumsi apa pun bahwa kita bisa menilai apa yang terjadi di masa lalu dengan aturan yang ada saat ini, dengan standar yang ada saat ini. Karena sangat berbeda dengan dulu dan sekarang. Lensa aturan yang ada saat ini tidak bisa digunakan untuk menilai kejadian 20, 30, 40 tahun yang lalu, tegasnya.
UGM meyakini perubahan sistem pendidikan tinggi perlu menjadi konteks ketika masyarakat membicarakan penyelenggaraan perkuliahan dan kelulusan mahasiswa di masa lalu.
Dengan demikian, dokumen dan prosedur akademik pada tahun 1980-an perlu dilihat berdasarkan ketentuan dan praktik yang berlaku pada masa itu, tidak semata-mata menggunakan standar pendidikan tinggi yang diterapkan saat ini.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency



















