RakyatPos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat orang yang ditetapkan KPK sebagai pihak yang diduga orang kepercayaan Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan keempat tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron didapat dari keterangan yang dihimpun penyidik serta barang bukti elektronik yang diamankan selama proses penyidikan.
“Pertama, ada empat orang yang diduga dipercaya menteri, inisial NW (Nusron Wahid). Itu kita dapat berdasarkan informasi yang dihimpun tim, kemudian juga beberapa barang bukti BBE,” kata Taufik.
KPK menyatakan belum menetapkan Nusron sebagai tersangka karena proses perkara masih dalam tahap awal.
Taufik juga menegaskan, kemungkinan pemanggilan Nusron akan ditentukan berdasarkan kebutuhan pemeriksaan ke depan.
“Apakah nanti Saudara NW akan dipanggil? Itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Taufik.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026, KPK menangkap 19 orang. Badan antirasuah kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK juga mengamankan uang tunai dan barang bukti lainnya dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
Empat tersangka yang ditetapkan KPK sebagai pihak yang diduga orang kepercayaan Nusron adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK mengungkap dugaan aliran uang dalam kasus ini, termasuk dugaan penerimaan uang terkait jasa pertanahan.
Sorotan perkembangan kasus ini datang dari Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) dan Ketua Senat Akademik UAI Prof Suparji Ahmad.
Kepada Monitorindonesia.com, Rabu (16/9/2026), Suparji menegaskan, KPK tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh hasil penyidikan, penggeledahan, keterangan saksi dan alat bukti diuji secara hukum.
KPK fokus pada hasil penyidikan dan penggeledahan. Perhatikan KUHAP yang baru tentang fungsi alat bukti, kata Suparji.
Menurutnya, status seseorang dalam perkara pidana harus dibangun berdasarkan bukti-bukti yang sah dan relevan, bukan semata-mata karena kedekatan, hubungan, atau kedudukan seseorang dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Suparji juga mengingatkan, asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi landasan dalam setiap tahapan proses hukum.
Dan Pasal 91 tentang penetapan tersangka tidak boleh mengandung unsur praduga bersalah, tegasnya.
Pernyataan tersebut penting di tengah perhatian publik terkait kasus yang melibatkan sejumlah orang yang disebut-sebut berada dalam lingkaran kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Sebab, meski KPK sudah menemukan banyak alat bukti dan menetapkan delapan tersangka, namun status hukum Nusron Wahid tetap saja berbeda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Lampri sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Ketertiban Pertanahan ATR/BPN, Sontang Coin Manurung sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, dan lima pihak lainnya sebagai tersangka. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus tersebut terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengelolaan HGB, termasuk pengelolaan lahan yang dikelola Summarecon.
Dengan nilai barang bukti sekitar Rp106,3 miliar, penyidik kini wajib mengungkap secara gamblang asal muasal uang, aliran dana, pihak yang menikmati, hingga keterkaitan masing-masing pihak dalam proses pelayanan pertanahan.
Pada titik ini, hasil penyidikan KPK akan menjadi penentu: apakah rangkaian keterangan dan bukti yang diamankan mampu menjelaskan keterlibatan pihak lain atau justru menunjukkan batas tanggung jawab masing-masing tersangka.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency



















