RakyatPos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
KPK menegaskan pemanggilan Nusron akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan ini muncul setelah penyidik mengungkap empat dari delapan tersangka kasus tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) akan dipanggil? Ya, tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Taufik mengatakan, dugaan hubungan tersebut diperoleh penyidik dari keterangan para pihak yang diperiksa serta barang bukti elektronik yang diamankan.
Empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi pengelolaan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Pengendalian Pertanahan Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara.
Selain itu, KPK menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. KPK kemudian menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Tekanan terhadap kasus ini semakin besar setelah KPK mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp106,3 miliar rangkaian OTT.
Dengan empat orang tersangka yang disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Nusron, fokus penyidikan kini tak hanya tertuju pada dugaan praktik suap pengurusan HGB, tapi juga sejauh mana penyidik menelusuri komunikasi, aliran uang, hingga hubungan tersangka dengan Menteri ATR/BPN.
Namun hingga saat ini, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Nusron sebagai tersangka. Pemanggilannya masih bergantung pada kebutuhan penyidikan dan pengembangan alat bukti
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency



















