RakyatPos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Direktur Utama PT Summarecon, Adrianto Pitojo Adi dalam pusaran kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, kasus ini bermula dari pengurusan sertifikat tanah milik Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga proses ini dibarengi dengan permintaan uang dari pihak swasta melalui sejumlah perantara.
Summarecon tengah mengurus perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelolanya di Kabupaten Bogor. Sebagian lahan masih dalam sengketa karena ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik SHM.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada biaya sebesar Rp2 miliar yang diminta untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah. Summarecon disebut belum memenuhi seluruh permintaan tersebut dan hanya bersedia memberikan Rp1,5 miliar.
Adrianto Pitojo diduga menyerahkan uang sekitar Rp1,5 miliar kepada ERW, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kemudian pada tanggal 27 Agustus 2026, Pak ADR (tidak dibaca – Adrianto Pitojo Adi) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW, kata Achmad Taufik dalam konferensi pers di KPK, Selasa (15/9/2026).
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, ERW menyerahkan sebagian uang atau Rp 200 juta kepada Kepala Kantor BPN Bogor Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Selanjutnya ERW menyerahkan sebagian uangnya yakni Rp 200 juta kepada SON di salah satu kafe di Jakarta Selatan, untuk biaya buka blokir dan pemisahan HGB Summarecon, kata Taufik.
Diketahui, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dari 19 orang yang terjaring OTT terkait kasus suap JGB di Kantor BPN Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berikut daftar delapan tersangka kasus gratifikasi di Kementerian ATR/BPN:
- Lampri (LMP) sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Pengendalian Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) sebagai Direktur Utama (Direktur) Summarecon;
- Fahd El Fouz (FEZ) sebagai pihak swasta, diduga menjadi orang kepercayaan menteri;
- Arif Sugiyanto (ARF) sebagai pihak swasta diduga menjadi orang kepercayaan menteri;
- Rizal Pahlevi (LEV) sebagai pihak swasta, diduga menjadi orang kepercayaan menteri;
- Erwin (ERW) sebagai pihak swasta, diduga menjadi orang kepercayaan menteri;
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta diduga menjadi orang kepercayaan menteri.



















