Jayapura, RakyatPos.id – Sebanyak 140 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua ditangkap polisi saat menggelar aksi damai penolakan program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (15/9/2026).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua yang mendampingi para pelajar menyatakan ratusan pelajar ditangkap di Pos 7 Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Sentani Kota.
Berdasarkan informasi sementara yang diterima di lapangan, ada sekitar 140 siswa (yang ditangkap), antara lain (siswa) SMA YPPGI Sentani, SMA Koinonia, SMK Negeri 1 Sentani, SMA YPKP, SMA Haleluya, SMA Penerbangan, dan SMP Negeri 1 Sentani,” tulis LBH Papua dalam siaran persnya, Selasa malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut LBH Papua, dalam aksinya para pelajar menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk penolakan terhadap penerapan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
“(Namun) dalam aksi tersebut, sejumlah pelajar yang berada di kawasan Pos Tujuh (Sentani) dijemput petugas Polres Jayapura dan dibawa ke pos polisi.”
Setelah mengetahui penangkapan mahasiswa tersebut, staf LBH Papua mendatangi Polsek Sentani Kota untuk memberikan bantuan hukum.
Dikatakannya, staf LBH Papua telah menunjukkan surat pengesahan/penunjukan bantuan dari peserta aksi. Sebelumnya para mahasiswa juga telah menyerahkan surat permohonan bantuan untuk kegiatan aksi hari ini.
Namun berdasarkan informasi yang kami alami di lapangan, polisi menolak kehadiran dan pemberian bantuan hukum dari LBH Papua, tulis LBH Papua.
Staf LBH Papua, Imanus Komba, mengatakan, ia mengalami tindakan seperti dicekik di leher, didorong dan ditarik secara paksa, sementara beberapa rekan rekannya juga mengalami tindakan tidak menyenangkan dari aparat keamanan.
“(Padahal) pendampingan dan penyampaian pendapat di muka umum mempunyai dasar hukum yang jelas,” kata Imanus Komba.
Menurutnya, karena peserta aksi terdiri dari pelajar, maka penanganannya juga harus memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, dan perlindungan khusus terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LBH Papua menekankan bahwa pengamanan tindakan tidak boleh dilakukan melalui kekerasan, intimidasi, atau tindakan yang menghalangi akses terhadap bantuan hukum.
Katanya, polisi memang punya kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban dalam kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun setiap tindakan tersebut harus tetap dilakukan berdasarkan hukum, proporsional dan menghormati hak asasi manusia.
Apalagi peserta aksi yang ditangkap terdiri dari anak-anak dan pelajar, sehingga pendekatan keamanan harus mengutamakan perlindungan dan keselamatan mereka.
LBH Papua juga mengimbau untuk segera memastikan keselamatan dan kondisi seluruh mahasiswa yang ditangkap.
Memberikan akses bantuan hukum kepada mahasiswa. Menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan alasan penangkapan sekitar 140 mahasiswa tersebut.
Hentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi dan tindakan represif terhadap mahasiswa dan kuasa hukumnya.
Melakukan pemeriksaan obyektif terhadap dugaan kekerasan terhadap kuasa hukum. Memastikan hak siswa untuk menyampaikan pendapat secara damai dihormati sesuai hukum.
Memastikan setiap tindakan polisi dalam menangani tindakan tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia, proporsionalitas, dan perlindungan anak.
LBH Papua juga menyatakan akan terus melakukan pemantauan, pendampingan, pendokumentasian, dan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan hak-hak mahasiswa, peserta aksi, dan kuasa hukumnya terlindungi.
Karena kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional. Bantuan hukum merupakan bagian dari perlindungan hukum, sehingga keduanya tidak boleh terhalang oleh tindakan kekerasan.



















