Ringkasan Berita:
- Dalam waktu dekat dikabarkan UIN Ar-Raniry Banda Aceh akan menganugerahkan gelar Doctor Honoris Causa (HC) kepada pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Si.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Rencana pemberian gelar kehormatan ini mendapat apresiasi penuh dari Pimpinan Daerah Perusahaan Islam Aceh (PWSI).
- Ketua PWSI Aceh Zulmahdi Hasan menilai penganugerahan gelar ini sangat tepat mengingat prestasi dan jasa Prof Prof yang luar biasa. Yusril dalam bidang fiqh modern dan hukum Islam.
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
RakyatPos.id, BANDA ACEH — Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh dalam waktu dekat dikabarkan akan menganugerahkan gelar Doctor Honoris Causa (HC) kepada pakar hukum tata negara, Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Si.
Rencana pemberian gelar kehormatan ini mendapat apresiasi penuh dari Pimpinan Daerah Perusahaan Islam Aceh (PWSI).
Ketua PWSI Aceh Zulmahdi Hasan menilai penganugerahan gelar ini sangat tepat mengingat prestasi dan jasa Prof Prof yang luar biasa. Yusril dalam bidang fiqh modern dan hukum Islam.
“Kontribusi ini memberikan dampak positif yang signifikan terhadap transformasi hukum Islam menjadi hukum positif di Indonesia,” kata Zulmahdi, Selasa (18/8/2026).
Syarikat Islam Aceh, kata dia, melihat langkah UIN Ar-Raniry sebagai terobosan penting dalam bidang fiqh modern. Sosok Yusril dinilai sangat berjasa karena memiliki latar belakang filosofis yang kuat, serta pemahaman yang mendalam terhadap konstruksi hukum fiqh.
“Langkah ini akan memberikan kontribusi besar dalam menggali asas-asas hukum fiqh baru untuk kemudian ditransformasikan menjadi hukum positif di Indonesia,” ujarnya.
Salah satu gagasan cemerlang Yusril di bidang fiqh modern yang ditonjolkan PWSI Aceh adalah gagasannya mengenai penyelesaian sengketa tanah wakaf.
Baca juga: Menko Yusril Dorong Penyelesaian Tanah Blang Padang Melalui Jalur Hukum
Seperti diketahui, sejarah sengketa tanah antara Blang Padang di Banda Aceh sudah berlangsung sangat lama tanpa penyelesaian yang jelas. Dalam hal ini Yusril menawarkan solusi melalui metode “Isbat Wakaf”.
“Konsep ini merupakan salah satu bentuk ijtihad fiqh kontemporer, mengingat istilah isbat pada umumnya hanya dikenal dalam lingkup fiqh munaqahat atau hukum perkawinan,” jelasnya.
Karena itu, PWSI Aceh yakin melalui cara ijtihad tersebut Yusril mampu mengurai dan menyelesaikan perselisihan yang berlarut-larut.
Kehadiran Prof Yusril Ihza Mahendra di Serambi Mekkah dalam waktu dekat ini tidak hanya sekedar menerima penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa dari UIN Ar-Raniry. Lebih dari itu, masyarakat Aceh khususnya melalui Masyarakat Islam menaruh harapan besar bahwa kedatangannya juga akan membawa kado istimewa berupa penyelesaian tuntas sengketa tanah Blang Padang bagi masyarakat Aceh, jelasnya.
Tanpa mengurangi apresiasi atas apa yang telah dilakukannya sebelumnya, sebagai salah satu perancang perjanjian Helsinski, UU.no.11 tahun 2006, UU Pelabuhan Bebas Sabang dan sosok yang menyusun aspek hukum pemberian amnesti kepada mantan kombatan GAM, pungkas Zulmahdi.

















