RakyatPos.id – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menunjuk Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Taufik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Plt) Aceh.
Penunjukan Taufik dilakukan setelah M Nasir tak lagi menjabat Sekretaris Daerah Aceh. Nasir kini dipercaya sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Sekda Aceh berlangsung di Aula Kantor Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Banda Aceh, Senin (24/8/2026). Surat keputusan tersebut diserahkan oleh Asisten III Setda Aceh A Murtala dan disaksikan Kepala BKA Abd Qahar.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh turut serta dalam serah terima SK tersebut secara online dari Aula Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta.
Siapa Taufik?
Taufik sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perkim Aceh. Kini ia mendapat tugas mengisi jabatan strategis sebagai Pj Sekretaris Daerah Aceh.
Sebagai Sekretaris Daerah, Taufik akan membantu mengkoordinasikan perangkat daerah dan memastikan kebijakan gubernur dilaksanakan di lingkungan pemerintahan Aceh.
Dek Fadh meminta Taufik menjalankan amanah tersebut secara profesional dengan tetap menjaga stabilitas birokrasi.
“Selamat bekerja, jaga integritas, dan bangun komunikasi yang baik dengan mitra Pemerintah Aceh,” kata Dek Fadh.
Prabowo Menghentikan M Nasir
Pergantian Sekda Aceh terjadi setelah M Nasir dilantik menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Peresmian dilakukan Dek Fadh di lokasi yang sama.
“Saya melantik Saudara Nasir atas perintah Gubernur Aceh Muzakir Manaf,” kata Dek Fadh.
Ia mengatakan, Nasir telah memberikan kontribusi selama menjalankan tugasnya sebagai Sekda Aceh. Namun rotasi jabatan merupakan keputusan pimpinan daerah.
Namun itu keputusan Gubernur dan diangkat serta diberi jabatan baru, ujarnya.
Perubahan ini juga terkait dengan keputusan pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah Aceh melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi membenarkan keputusan tersebut setelah berkoordinasi dengan Gubernur Aceh.
“Saya sudah tanya ke Pak Gubernur, katanya memang begitu (Sekretaris Daerah diberhentikan Presiden),” kata Nurlis.
Berdasarkan surat Kementerian Sekretariat Negara RI tertanggal 22 Agustus 2026, pemberhentian M Nasir ditetapkan pada 21 Agustus 2026. Dalam keputusan tersebut, Nasir diberhentikan dengan hormat dan mendapat ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama menjabat.
“Memberhentikan dengan hormat Bapak M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Wali Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik pada jabatan baru tersebut, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian bunyi Keppres tersebut.



















