RakyatPos.id – Kabar Bank Mandiri memblokir rekening pihak-pihak yang terkait dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) viral di media sosial. Pemblokiran itu disebut-sebut atas permintaan polisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Polda Metro Jaya menjelaskan informasi terkait langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam mengusut penghimpunan dana AMPB. Menurut polisi, permintaan tersebut merupakan permintaan penundaan transaksi, bukan pemblokiran akun.
Surat yang diserahkan ke bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin.
Penundaan transaksi mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan berlaku paling lama lima hari kerja.
“Perlu kami klarifikasi, yang diajukan penyidik adalah permintaan penundaan transaksi. Jadi, berbeda dengan pemblokiran rekening,” ujarnya.
Selama masa penundaan tersebut, dana tersebut tetap berada di rekening milik yang bersangkutan dan tidak disita. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, rekening dapat digunakan kembali sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang tidak ada tindakan hukum lebih lanjut yang menjadi dasar pembatasan transaksi.
Dalam penyidikannya, kata Budi, penyidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu landasan hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat.
Penyidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk mendapatkan kejelasan mengenai tujuan pengumpulan, mekanisme pengumpulan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana.
Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta yang lengkap sebagai dasar penentuan penyidikan lanjutan, kata Budi.
Sementara itu, Bank Mandiri membenarkan telah memblokir akun koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melalui akun media sosialnya. Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening.
Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, tulis akun Threads @bankmandiri.
Bank Mandiri menyatakan langkah ini sudah sesuai prosedur. Bank Mandiri sendiri menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). “Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.”
Sebelumnya media sosial ramai membahas boikot Bank Mandiri. Hal ini disebabkan adanya pemblokiran akun koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono. Gerakan boikot ini dilakukan karena mereka khawatir dengan dananya di Bank Mandiri



















