YLBHI Kritik Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung: Sistem Hukum Rusak

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – – Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mendesak penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diselesaikan secara terbuka dan transparan. Ia pun menyoroti penyerahan penyidikan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai janggal.

Arif mengatakan kasus ini penting diselesaikan secara jernih agar tidak menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya kira penting untuk menyelesaikan kasus ini dengan jelas, jelas, jelas,” kata Arif Maulana dalam acara Interupsi bertajuk 'Jaksa Periksa Jaksa: Kasus Febrie Jadi Sorotan' di iNews, Kamis (16/7/2026).

Menurut dia, YLBHI sebelumnya telah mengeluarkan keterangan resmi terkait penyerahan kasus tersebut. Dia mengatakan, banyak pihak yang mengira proses yang dilakukan adalah pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap alias P21, padahal yang terjadi adalah penyerahan penyidikan ke kejaksaan.

Makanya YLBHI kemarin mengeluarkan pernyataan bahwa banyak pihak yang kebingungan untuk melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan, ya, idenya P21 untuk melimpahkan perkara, tapi ternyata menyerahkan perkaranya. Penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan, ”ujarnya.

Arif menilai mekanisme tersebut tidak diakui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berpotensi merusak sistem hukum yang ada.

“Menurut kami itu merugikan sistem hukum. Karena KUHAP tidak mengenal serah terima penyidikan, yang namanya pelimpahan. Jadi P21 dilanjutkan penuntutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, YLBHI melihat masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

“Kami melihat banyak kejanggalan dalam kasus ini,” ujarnya.

Diketahui, Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Namun Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Bersamaan dengan itu, Korps Tipikor Polri menyerahkan berkas tiga dugaan kasus korupsi besar ke Kejaksaan Agung.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4
Mensesneg Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet Presiden Prabowo Awal Agustus

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:18 WIB

Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?

Berita Terbaru