Manokwari, RakyatPos.id – Warga di sekitar Bandara Rendani Manokwari, Provinsi Papua Barat kesal karena hingga saat ini belum menerima kompensasi atas dampak pembangunan bandara tersebut.
Kekesalannya diungkapkan warga saat tim konsultasi publik penyusunan dokumen analisis dampak lingkungan atau AMDAL rencana pembangunan Bandara Rendani Manokwari menggelar sosialisasi di terminal 1 bandara, Rabu (22/7/2026).
Sosialisasi yang digagas Otoritas Bandara Kelas II Bandara Rendani Manokwari ini tidak hanya melibatkan Tim AMDAL, juga pihak bandara dan warga sekitar bandara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu warga Dodunias Ahoren yang tinggal di ujung bandara dan terkena dampak penggusuran mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari berjanji akan memberikan ganti rugi. Namun, selama hampir 5 tahun, janji tersebut belum terealisasi.
Seharusnya kegiatan ini bertepatan dengan pertemuan (dengan) bupati terkait rencana perpanjangan landasan pacu bandara. Harusnya pihak bandara atau pihak terkait lainnya hadir,” kata Do Minggus Ahoren.
Ia mengatakan, keluarganya menjadi korban pada tahap pertama pembangunan perpanjangan Bandara Rendani. Truk melintas, jalanan berdebu. Debu bahkan masuk ke dalam rumah.
“Kalau menurut saya, kegiatan seperti itu buang-buang waktu dan uang. Bilang mau bangun bandara (tapi) di mana? Jangan sampai (kita) bohong-bohong. Bupati harus hadir, jangan cuma janji-janji di media sosial soal bayar ganti rugi, ke mana sekarang?” kata Ahoren.
Ia menegaskan, apabila dalam waktu dekat Bupati Manokwari tidak memerintahkan pihak terkait membayar ganti rugi, pihaknya akan mengambil tindakan.
“Kita turun jalan, sudah 4 tahun, mau 5 tahun, tapi (realisasinya) di mana,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Leonard Haumahu mengatakan, kegiatan ini merupakan tahap awal.
Jadi dalam AMDAL ini tanggung jawabnya ada dua, yaitu menyiapkan dokumen oleh pihak bandara, kemudian membawa dokumen tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Papua Barat untuk diperiksa,” kata Leonard Tupamahu.
Nantinya, Leonard Tim mengatakan, unit lingkungan hidup di Dinas Lingkungan Hidup akan mempelajari berbagai aspek, terkait perencanaan pembangunan dan pengembangan Bandara Rendani.
“Berbagai aspek juga akan kita pelajari, yaitu (aspek) fisika, kimia, kesehatan masyarakat, dan aspek sosial budaya serta tuntutan hak-hak masyarakat adat yang diteliti. Prinsipnya tidak ada ruginya,” ujarnya.
Diakuinya, melalui sosialisasi ini pihaknya baru mengetahui adanya keluhan masyarakat terkait pembayaran kompensasi.
Kepala Kantor BLU UPBU Rendani Manokwari Herman Sujito mengatakan, seharusnya Pemkab Manokwari hadir dalam kegiatan ini.
Terkait keluhan masyarakat, pihaknya juga baru mengetahuinya. Kata dia, seharusnya Pemkab Manokwari menjawab tuntutan tersebut. Namun karena Pemkab Manokwari tidak hadir, maka keluhan warga akan disampaikan kepada bupati.
Diakuinya, saat ini Bandara Rendani memiliki panjang 2.300 meter. Sesuai rencana induknya, akan diperpanjang hingga 2.500 meter.
Jadi kurang lebih 200 meter lebih (panjang) runway, kemudian ditambah luas clear way kurang lebih 250 meter lagi, jadi totalnya kita butuh lahan sekitar 400 meter lagi untuk speed bump area 13, kata Herman Sujito.
Dikatakannya, terminal Bandara Rendani akan dibangun dengan luas sekitar 18.900 meter persegi dengan kapasitas dua lantai. “Saat ini bandara kami cukup sederhana, seluas 4.300 meter persegi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan prioritas pembangunan saat ini adalah terminal bandara karena landasan pacu seluas 2.300 meter persegi mampu menampung pesawat berukuran besar Boeing 737.
Meski ada pembatasan kapasitas, saat ini baru 83 persen dengan kapasitas yang bisa diangkut 2.500 penumpang lebih, ujarnya.
Namun, kata dia, proses pembangunan masih terkendala lahan. Jika lahan tersedia, Kementerian Perhubungan akan menyediakan anggarannya.
“Warga sebenarnya sudah siap meninggalkan tanahnya, hanya saja haknya belum terpenuhi,” ujarnya.
Lanjutkan Membaca
















